Korban Beberkan Dugaan KDRT Aiptu N, Mengaku Dipaksa Nikah Siri hingga Disiram Air Keras
Feryanto Hadi July 06, 2026 08:20 PM

 

Laporan Wartawan WartaKotaLive.com

WARTAKOTALIVE.COM, CIREBON – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat oknum anggota Polri berinisial Aiptu N terus menjadi sorotan. Korban berinisial MAN (30), perempuan asal Kota Cirebon, Jawa Barat, mengaku mengalami serangkaian kekerasan fisik dan psikis sebelum akhirnya diduga disiram air keras.

Korban menyebut penyiraman air keras yang dialaminya pada September 2025 merupakan puncak dari dugaan penganiayaan yang telah berlangsung sejak awal hubungan mereka.

MAN diketahui merupakan istri siri Aiptu N yang bertugas di Polres Tegal Kota.

Mengaku Dipaksa Nikah Siri

Didampingi ibunya, Sri Haryati, MAN mendatangi Posko Hotman 911 di Kota Cirebon pada Jumat (3/7/2026) untuk meminta pendampingan hukum.

Dengan menahan tangis, MAN mengungkapkan awal mula dirinya mengenal Aiptu N saat bekerja di Tegal pada 2023.

Saat itu, ia dikenalkan kepada Aiptu N oleh seorang teman.

Tak lama kemudian, menurut pengakuannya, ia diduga dipaksa mengonsumsi narkotika hingga berada di bawah pengaruh obat-obatan. Dalam kondisi tersebut, MAN mengaku dipaksa menjalani pernikahan siri.

Sejak tinggal bersama, korban mengaku kerap mengalami kekerasan.

Ia mengaku dipukul, ditendang, diancam, hingga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun psikis.

Anak Ikut Menjadi Korban

Tak hanya MAN, anaknya yang saat itu masih berusia dua tahun juga disebut ikut menjadi korban.

Korban mengaku anaknya dipaksa menyaksikan perlakuan yang tidak pantas terhadap dirinya.

"Anak saya juga menjadi korban kejahatan beliau. Anak saya dipaksa melihat yang tidak seharusnya sampai menangis, dicekoki tontonan yang tidak pantas," kata MAN, dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/7/2026).

Diduga Disiram Air Keras

MAN mengaku puncak kekerasan terjadi pada September 2025.

Saat itu, ia mengaku diminta meracik obat-obatan terlarang oleh Aiptu N.

Di tengah aktivitas tersebut, korban mengaku disiram cairan yang diduga air keras hingga mengalami luka bakar di tangan kiri, tangan kanan, kaki kiri, punggung, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.

Saat memberikan keterangan, MAN masih memperlihatkan luka yang sebagian masih dibalut perban.

Ia berharap pelaku mendapat hukuman setimpal dan anaknya dapat pulih dari trauma yang dialami.

Didampingi Hotman 911

Kuasa hukum korban dari Tim Hotman 911, Raden Reza Pramadia, mengatakan pihaknya menerima pengaduan keluarga korban pada Jumat pekan lalu.

Setelah menerima laporan, tim langsung menuju Tegal untuk mengevakuasi korban dan memberikan pendampingan hukum.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.

Reza mengapresiasi langkah cepat Mabes Polri dan Polda Jawa Tengah yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, Aiptu N telah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

"Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang benderang sehingga korban memperoleh keadilan dan peristiwa seperti ini tidak kembali terulang," kata Reza.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.