TRIBUNNEWS.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan kegiatan yang dilaksanakan di awal tahun ajaran baru untuk menyambut peserta didik baru.
Kegiatan ini bertujuan agar siswa dapat mengenal lingkungan sekolah, tata tertib, guru, serta berbagai program yang akan dijalani selama menempuh pendidikan.
Salah satu rangkaian utama dalam MPLS adalah upacara pembukaan yang menjadi tanda dimulainya kegiatan secara resmi.
Upacara ini biasanya diikuti oleh seluruh peserta didik baru, panitia MPLS, serta para guru.
Agar pelaksanaannya berjalan tertib dan terstruktur, diperlukan susunan upacara pembukaan MPLS yang jelas.
Sebagai referensi, berikut ini contoh susunan upacara pembukaan MPLS Tahun Ajaran 2026/2027.
1. Persiapan Upacara
2. Pemimpin Upacara Memasuki Lapangan
3. Pembina Upacara Memasuki Lapangan
4. Laporan Pemimpin Upacara
5. Pengibaran Bendera (opsional jika digabung dengan upacara bendera)
6. Amanat Pembina Upacara
7. Pembacaan Doa
8. Penutupan Upacara
9. Kegiatan Lanjutan MPLS
Baca juga: Contoh Susunan Panitia MPLS Tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan aturan terbaru MPLS melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Aturan tersebut mengatur pelaksanaan MPLS di seluruh satuan pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB.
Sesuai ketentuan, MPLS wajib dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Simak aturan utama penyelenggaraan MPLS 2026/2027 di bawah ini.
1. Durasi Kegiatan
MPLS dilaksanakan selama 5 (lima) hari pada minggu pertama awal tahun ajaran.
Bagi Sekolah Berasrama, SLB, dan Sekolah Layanan Khusus, dapat melakukan penyesuaian waktu pelaksanaan kegiatan.
Rincian pelaksanaan MPLS dilaporkan kepada Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai kewenangannya.
2. Lokasi Pelaksanaan
Lokasi kegiatan MPLS berada di lingkungan Sekolah.
Dalam hal lokasi kegiatan MPLS berada di luar lingkungan Sekolah, pelaksanaan MPLS harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangannya.
3. Seragam dan Atribut
Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh Murid baru dalam
pelaksanaan MPLS.
Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan Murid atau orang tua/wali Murid.
Informasi lebih lanjut mengenai MPLS 2026 dapat dilihat pada laman cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)