Jaksa Bacakan Dakwaan Pembunuhan di Taluk Masjid Jami Banjarmasin, Begini Respons Terdakwa
Hari Widodo July 06, 2026 10:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Panglima Batur, Gang Masjid Jami I, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada awal April lalu kini telah memasuki tahap persidangan.

Terdakwa Ahmad Rasyidi alias Rasyid memulai sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (6/7/2026).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putera membacakan surat dakwaan atas pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korbannya Abdillah (29).

Secara lisan JPU menyampaikan bahwa terdakwa dijerat dakwaan primer dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan.

Sedangkan dakwaan subsider, terdakwa dijerat denggan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau dakwaan kedua Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata JPU.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Kaka Ipar di Banjarmasin Direkonstruksi, Diawali Pesta Miras Tersangka

Adapun ancaman pidana yang telah menanti terdakwa dalam pasal dakwaan kesatu tersebut yakni, pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa tersncam pidana penjara paling lama 7 tahun, atas tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Usai mendengarkan seluruh dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Fidiyawan Satriantoro mempersilakan terdakwa memberikan tanggapan.

Sambil menghadapkan muka ke majelis hakim, terdakwa tidak memberikan sanggahan atas dakwaan yang dibacakan oleh JPU. 

Medapat respons tersebut, majelis hakim mengumumkan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.

Sebelumnya, usai melakukan pembunuhan, terdakdakwa sempat kabur dari kejaran petugas selama tiga hari.

Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama tim gabungan, di wilayah Kalteng, Sabtu (4/4/2026) sekira pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Diduga Terlibat Asmara Terlarang, Istri di Purwokerto Rencanakan Pembunuhan Bos Bengkel 

Terdakwa diamankan petugas ketika sedang mencari kamar kos di Jalan Berlian, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

Terdakwa menghabisi nyawa korbannya menggunakan sebilah belati.

Serangan terdakwa mengenai leher korban, hingga menimbulkan luka tusuk yang menembus dari leher kiri ke kanan.

Akibatnya korban mengalami pendarahan hebat, hingga dinyatakan meninggal dunia saat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.