Berlaku di NTT, Kendaraan Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi 
Misran Asri July 06, 2026 10:51 PM

Kebijakan itu diputuskan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan alokasinya tepat sasaran

PROHABA.CO, KUPANG – Larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diberlakukan bagi kendaraan penunggak pajak. 

Kebijakan itu diputuskan dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memastikan alokasinya tepat sasaran. 

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Nusa Tenggara Timur (NTT) Johny Ericson Ataupah, Senin (6/7/2026) dikutip dari Kompas.com
 
“Kepatuhan pajak kita saat ini baru sekitar 40 persen. 

Karena itu pemerintah harus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Johny.
 
Ia mengatakan, dasar penerapan kebijakan itu yakni Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Baca juga: Krisis Minyak Landa Sri Lanka, Mulai Batasi Pemakaian BBM hingga Masuk Kerja Dikurangi

Dalam Pergub tersebut, Pasal 5 Ayat (1) mengatur bahwa kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan kendaraan berpelat luar daerah yang belum memenuhi ketentuan juga dilarang membeli BBM bersubsidi. 

Menurut dia, BBM bersubsidi seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak, termasuk pemilik kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak di daerah. 

Selain itu, Bapenda masih menemukan banyak kendaraan berpelat luar daerah yang telah lama beroperasi di NTT, tetapi belum melakukan mutasi kendaraan maupun memenuhi kewajiban perpajakan di daerah tersebut. 

Sudah Berjalan Sejak 2025 Johny meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan kebijakan itu baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2026. 

Ia menegaskan, Pergub Nomor 13 Tahun 2025 telah diterbitkan dan mulai dilaksanakan sejak tahun 2025 di sejumlah kabupaten yang telah membentuk satuan tugas (Satgas) pelaksana serta menyelesaikan tahapan sosialisasi. 

Baca juga: Antrian Panjang di SPBU Banda Aceh, Pertamina Jamin Stok BBM Masih Aman

“Pergub 13 diterbitkan tahun 2025 dan telah berjalan di beberapa kabupaten. 

Pelaksanaannya dilakukan setelah dibentuk Satgas di tingkat kabupaten dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya. 

Menurut Johny, pada 2026 pelaksanaan kebijakan tersebut diperluas secara masif ke seluruh 22 kabupaten dan kota di NTT secara bertahap, menyesuaikan kesiapan masing-masing daerah. 

“Intinya tahun ini dilaksanakan di 22 kabupaten dan kota,” tegasnya. 

Khusus untuk Kota Kupang, Johny mengatakan pembentukan Satgas telah selesai dan proses sosialisasi kepada masyarakat masih berlangsung. 

Setelah seluruh tahapan itu rampung, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan di seluruh SPBU di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. 

Baca juga: Antrean BBM di SPBU Harapan Langsa Ricuh Usai Magrib, Warga Protes Penghentian Pengisian

Sementara itu, untuk daerah lain, pelaksanaan masih menunggu kesiapan masing-masing Samsat dan Satgas di tingkat kabupaten. 

Bapenda juga terus berkoordinasi dengan PT Pertamina, kepolisian, Samsat, serta pengelola SPBU untuk menyusun mekanisme pengawasan agar implementasi kebijakan berjalan efektif. 

Selain itu, pemerintah juga tengah merumuskan sistem pengawasan di wilayah yang belum memiliki SPBU memadai dan masih bergantung pada penjualan BBM secara eceran. 

Utamakan keadilan dan tepat sasaran 

Johny menegaskan kebijakan tersebut bukan bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan menciptakan keadilan bagi warga yang selama ini taat membayar pajak kendaraan. 

“Masyarakat yang patuh membayar pajak tentu harus mendapatkan haknya. 

Karena itu pemerintah ingin mendorong seluruh pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah,” katanya. 

Baca juga: SPBU Reuleut Bireuen Terbakar Saat Pengisian Pertalite, Satu Dispenser dan Motor Hangus

Ia menambahkan, pemerintah juga ingin memastikan kuota BBM bersubsidi yang diterima NTT benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. 

“Kita hanya memastikan agar kuota BBM kita digunakan oleh warga NTT yang berhak dan yang kedua memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak,” ujar Johny. 

Bapenda NTT memastikan sosialisasi akan terus dilakukan sebelum penerapan penuh di setiap daerah agar masyarakat memperoleh informasi yang benar serta tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kebijakan tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.