BANGKAPOS.COM--Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi meringankan beban keuangan pemerintah daerah (pemda) dengan mengambil alih kembali pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun anggaran 2027.
Langkah tersebut menjadi bagian dari skema relaksasi fiskal bagi daerah yang hingga kini masih memiliki porsi belanja pegawai di atas batas maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi agar pemerintah daerah tetap mampu menjalankan pelayanan publik tanpa harus mengurangi jumlah aparatur sipil negara (ASN) maupun memangkas program pembangunan.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, mengungkapkan bahwa Kota Kendari menjadi salah satu daerah yang diproyeksikan memperoleh relaksasi tersebut karena belanja pegawainya masih mencapai sekitar 47 persen dari total APBD.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat menjadi angin segar bagi daerah yang selama beberapa tahun terakhir harus menanggung pembiayaan ribuan PPPK.
"Pembiayaan kepegawaian PPPK akan dikembalikan, ini jadi kesempatan pengurangan beban kepada daerah," ujar Siska Karina Imran saat Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pembiayaan PPPK memang berasal dari pemerintah pusat, namun kemudian dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Kini, berdasarkan informasi yang diterima dari Kementerian Dalam Negeri, skema tersebut akan dikembalikan.
"Awalnya memang pembiayaan ditanggung pusat, lalu dibebankan ke daerah. Ini insyaallah sudah ada surat Kemendagri akan dikembalikan," katanya.
Baca juga: Tokopedia Bantah Isu PHK Massal, Tegaskan Hanya Penataan Karyawan dan Buka 100 Lowongan Baru
Jika kebijakan tersebut resmi diterapkan, pemerintah daerah diperkirakan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan masyarakat.
Di Kota Kendari sendiri, jumlah PPPK mencapai 5.401 orang, terdiri atas 3.045 PPPK Paruh Waktu dan 2.356 PPPK Penuh Waktu.
Dengan jumlah tersebut, alokasi anggaran yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK dinilai cukup besar sehingga membatasi ruang belanja pembangunan.
Pemkot Kendari berharap dana tersebut nantinya dapat dialihkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa pemerintah memperpanjang masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD.
Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan semula dijadwalkan berlaku penuh mulai Januari 2027.
"Kalau diundangkan 5 Januari 2022, maka akan mulai berlaku per Januari 2027, tahun depan," kata Tito Karnavian.
Namun pemerintah menilai sebagian besar daerah belum siap memenuhi ketentuan tersebut sehingga diperlukan relaksasi melalui payung hukum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.
Menurut Tito, kebijakan itu bertujuan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah sekaligus menjaga stabilitas pelayanan publik.
Pemerintah juga ingin menghindari kemungkinan terjadinya pengurangan pegawai maupun pemutusan hubungan kerja terhadap ASN akibat tekanan fiskal.
Baca juga: Bhita Aurelia asal Pangkalpinang Tampil di Dangdut Academy 8, Malam Ini Warga Gelar Nonton Bareng
Evaluasi Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sebagian besar pemerintah daerah masih memiliki belanja pegawai di atas ambang batas.
Dari total 546 pemerintah daerah di Indonesia, sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih mencatatkan belanja pegawai melebihi 30 persen APBD.
Selain itu, kemampuan fiskal daerah juga masih relatif lemah.
Data pemerintah menunjukkan hanya 43 daerah atau sekitar 8 persen yang memiliki kapasitas fiskal kuat.
Sebanyak 34 daerah berada pada kategori sedang, sedangkan 469 daerah atau sekitar 86 persen masih tergolong memiliki kapasitas fiskal rendah.
Kondisi tersebut membuat sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan.
Karena itu, pengambilalihan kembali gaji PPPK dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Apabila seluruh proses legislasi berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut mulai berlaku pada tahun anggaran 2027 dan akan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap daerah dalam menghadapi masa transisi pengelolaan keuangan daerah.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Bangkapos.com)