TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan tiga pria yang diduga merupakan pelaku spesialis penjambretan perhiasan emas di wilayah Kota Jambi.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MT (31), DG (35), dan SK (37).
Mereka ditangkap setelah diduga setelah melancarkan aksi penjambretan terhadap seorang ibu rumah tangga.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, mengatakan korban dalam perkara tersebut merupakan seorang ibu rumah tangga bernama Sutyem.
"Korban atas nama Sutyem seorang ibu rumah tangga," kata Boy pada Senin (6/7/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
Polisi mencatat mereka beraksi di sedikitnya tujuh lokasi berbeda di Kota Jambi.
Lokasi tersebut meliputi kawasan Jerambah Bolong, Pasir Putih, Ev Garden, Palmerah, Tanjung Lumut, Simpang Tangkit, dan Simpang Lampu Merah.
Menurut Boy, perhiasan emas hasil penjambretan kemudian dijual ke salah satu toko emas di Kota Jambi.
Kasus ini bermula dari laporan penjambretan yang terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Saat itu, korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang.
Di tengah perjalanan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor berwarna hitam mendekati korban dan langsung merampas gelang emas yang dikenakannya sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, MT.
Ia menjadi yang pertama ditangkap, di sebuah hotel kawasan Kebun Handil pada Jumat, 3 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MT, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku lainnya, yakni DG dan SK.
Keduanya kemudian ditangkap di kediaman masing-masing dan selanjutnya dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Kami imbau masyarakat, khususnya yang rentan agar tidak mengenakan perhiasan," ujarnya.
(Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Daftar 37 Pejabat Pemkab Bungo Dilantik Wakil Bupati Hari Ini
Baca juga: Eks Kepala SMAN 6 Merangin Akui Pakai Dana BOS Rp20 Juta untuk Perbaiki Rumah
Baca juga: Perkara Penyebab Seorang Kepala Daerah di Jambi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya