TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas terkait penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Mulai saat ini, BBM bersubsidi di seluruh wilayah NTT hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan wilayah NTT, yakni DH, EB, dan ED yang taat membayar pajak.
Sementara itu, kendaraan berpelat nomor dari luar daerah diwajibkan untuk beralih dan menggunakan BBM nonsubsidi.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat ditemui awak media usai menghadiri Misa Penutup Nusra Youth Day III di Keuskupan Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Minggu (5/7/2026) kemarin.
Gubernur Melki Laka Lena menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menegakkan asas keadilan bagi masyarakat NTT yang telah menunaikan kewajibannya.
Baca juga: Sosialisasi Pergub Optimalisasi Pajak Hari Pertama di Ende, Pengendara Takut Isi BBM di SPBU
"Jadi soal Pergub itu, sebenarnya itu sudah usulan lama dari banyak pihak yang mengeluhkan bahwa BBM bersubsidi di NTT itu tuh sering kali habis justru di waktu pagi hari. Jadi pagi itu yang tunggu-tunggu di depan SPBU itu sudah borong semua, BBM bersubsidi akhirnya habis, dan kemudian terpaksa banyak orang beli yang BBM yang tidak bersubsidi," ujar Melki Laka Lena kepada wartawan.
Menurutnya, selama ini banyak warga yang mengeluh karena sejak pagi hari antrean di depan SPBU sudah disesaki oleh kendaraan yang memborong BBM bersubsidi.
"Dan karena banyak masukan dari berbagai daerah, sehingga kemudian pemerintah provinsi untuk asas keadilan ya, asas keadilan. Jadi bagi yang sudah menjalankan kewajibannya bisa mendapatkan haknya, yaitu kendaraan-kendaraan berplat nomor NTT, baik itu EB seluruh daratan Flores, ED seluruh daratan Sumba, juga DH seluruh daratan Timor dan kepulauan-kepulauan, yang sudah membayar pajak boleh dapatkan BBM bersubsidi," tegasnya.
Melki menegaskan, kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk NTT dihitung berdasarkan jumlah kendaraan berpelat nomor NTT yang aktif membayar pajak.
"Kenapa? Karena BBM bersubsidi itu dibagi berdasarkan plat nomor kendaraan NTT yang bayar pajak. Jadi kalau yang bayar pajak itu misalnya ada 100 kendaraan, dia dikasih 100 kendaraan saja yang bayar pajak. Selebihnya berarti bayar BBM tidak bersubsidi. Nah, ini kan tidak adil, yang sudah bayar pajak malah kemudian ketika dia pergi ke SPBU sudah habis itu BBM-nya. Makanya kemudian kita buat aturan ini agar ada keadilan, bagi yang sudah menjalankan kewajibannya bayar pajak, dia berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Bahkan kendaraan plat nomor NTT sendiri yang belum bayar pajak ya tidak bisa dapat, karena subsidinya BBM yang dikasih cuma sebatas itu," tambahnya lagi.
Baca juga: Pertamina Komitmen Kelancaran Pasokan dan Distribusi BBM Subsidi di Ende, Dukung Gubernur NTT
Ketika ditanya mengenai pengawasan di lapangan, Melki menjelaskan bahwa pemerintah telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP kabupaten/kota, hingga UPTD Pendapatan daerah di setiap SPBU.
"Pengawasan? Ini kan sekarang saya lihat di berbagai SPBU kan sekarang, baik itu dari polisi, dari Satpol PP, ya dari kabupaten/kota setempat ya. Sudah ada dari kami punya UPTD pendapatan, kami pantau terus gitu. Dan nanti tim bisa laksanakan. Sekali lagi, ini isunya adalah isu keadilan, ya. Yang sudah bayar pajak, yang sudah menunaikan kewajiban, dia dapatkan BBM. Karena BBM bersubsidi itu dia punya kuota tuh berdasarkan yang sudah bayar pajak itu. BBM dari plat nomor NTT yang sudah bayar pajak," jelasnya.
Potensi ditemukan kendaraan berpelat luar daerah yang bebas mengisi BBM bersubsidi di sejumlah SPBU, Melki merespons dengan tegas dan menantang masyarakat maupun media untuk melapor.
"Ya, kalau itu langsung, kalau laporan plat nomor berapa, kita tindak. Langsung ditindak, ya. Laporkan, laporkan! Jangan, jangan pakai, jangan pakai kata-katanya. Foto, kasih dokumen, nanti kami tindak. Jadi, dari ini kan kita mau menjalankan keadilan, ya. Sila kelima itu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, ini asas keadilan," tantang Melki dengan nada bicara yang lugas.
Ia menambahkan, urusan penindakan hukum di lapangan nantinya akan dieksekusi oleh pihak kepolisian bersama Satpol PP.
"Ya, lebih itu urusan polisi, ya. Tapi, kasih ke kami ini dia punya bahannya. Kalau ada dapat itu, jangan pakai katanya, foto kasih ke kita. Termasuk Satpol PP, polisi, ya. Jadi berikanlah kepada kaisar apa yang menjadi kaisar, kepada Allah apa yang menjadi Allah. Ini hanya kaisar-kaisar aja kita bagi-bagi. Sesuai nomor kamar-kamarnya, terima kasih," tutupnya lalu meninggalkan kerumunan wartawan.
Kebijakan ketat ini diharapkan mampu mengamankan kuota BBM subsidi bagi masyarakat NTT, sekaligus merangsang para pemilik kendaraan untuk lebih tertib dalam membayar pajak daerah.