Sosok 4 Hakim PN Jakarta Pusat yang Dilaporkan Nadiem ke KY, Diduga Memanipulasi Fakta Sidang
Eri Ariyanto July 07, 2026 04:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul laporan terhadap sejumlah hakim.

Empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara yang melibatkan Nadiem.

Laporan tersebut diajukan oleh pihak kuasa hukum Nadiem Makarim yang menilai terdapat kejanggalan dalam jalannya persidangan.

Keempat hakim yang dilaporkan terdiri dari satu ketua majelis dan tiga hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Mereka diduga melakukan manipulasi fakta persidangan serta tidak menjalankan proses peradilan secara objektif dan transparan.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya sikap yang dianggap tidak profesional selama persidangan berlangsung.

Pihak pelapor menyebut sejumlah kejadian di ruang sidang menjadi dasar kuat untuk mengajukan laporan ke Komisi Yudisial.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas lembaga peradilan dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Komisi Yudisial sendiri diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kasus ini pun kini menunggu proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari lembaga pengawas hakim tersebut.

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Jawa Barat Meningkat Tajam, Pemprov Gencarkan Upaya Pencegahan

Seperti diketahui, empat hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY), Senin, (6/7/2026).

Keempat hakim itu adalah Purwanto S. Abdullah selaku ketua majelis hakim dan tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem, menyebut pihaknya melaporkan keempat hakim lantaran dinilai telah memanipulasi fakta persidangan.

“Bagi kami putusan bersalah itu sah. Itu pengundangan dari majelis hakim. Tapi terhadap fakta-fakta persidangan itu yang kami sesalkan,” kata Ari kepada awak media di Jakarta, Senin.

“Jadi, pertama kami melaporkan banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh keempat hakim tersebut.”

Dugaan manipulasi itu disampaikan kepada KY agar institusi itu bisa mengecek benar atau tidaknya laporan kubu Nadiem.

Secara khusus, Ari menyesalkan penunjukan hakim Purwanto untuk mengadili Nadiem. Dia menyebut Purwanto sudah dijatuhi putusan nonpalu oleh KY dalam kasus yang menyandung mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

“Lalu yang kedua, hakim Purwanto dan hakim Sunoto menunjukkan betul sikap keberpihakannya, tidak melakukan imparsial dalam proses peradilan ini,” ujar Ari.

Dia mengklaim kedua hakim itu seperti mengabaikan fakta-fakta yang meringankan Nadiem. Di sisi lain, fakta yang memberatkan digali sedemikian rupa.

Adapun Nadiem telah divonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (30/6/2026).

Dalam kasus korupsi Chromebook yang menjeratnya, Nadiem mendapat pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar.

KASUS KORUPSI - Guru dari tujuh daerah di Indonesia dihadirkan sebagai saksi meringankan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).
KASUS KORUPSI - Guru dari tujuh daerah di Indonesia dihadirkan sebagai saksi meringankan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). (KOMPAS.com/Shela Octavia)

Profil keempat hakim

Berikut profil singkat keempat hakim yang mengadili Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

1. Purwanto S. Abdullah

Menurut laman resmi PN Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah lahir pada tanggal 12 Mei 1976.

Dia memiliki pendidikan hukum hingga jenjang magister hukum. 

Purwanto memiliki NIP 19760512 200112 1 004 dan berada pada golongan Tk. I (IV/b). Hakim ini mulai bertugas pada tahun 2001.

Berikut riwayat karier Purwanto:

- Hakim di PN Palopo, Sulawesi Barat,

- Hakim di PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada 2012,

- Ketua PN Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada 2021,

- Hakim di PN Makassar (2022),

- Hakim di PN Jakarta Pusat pada 2023-sekarang, dan 

- Ketua Tim Jubir PN Jakarta Pusat setelah ditunjuk pada 3 Juli 2025.

Purwanto pernah menjadi anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada tahun 2025 dalam kasus korupsi impor gula.

Dia menjadi salah satu hakim yang dilaporkan oleh kubu Tom Lembong ke KY atas dugaan pelanggaran etik dan sikap tidak imparsial selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.

KY kemudian memutuskan Purwanto dan dua hakim lainnya, yakni Dennie Arsan Fatrika dan Alfis Setyawan, terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Mereka menangani perkara korupsi impor gula dengan nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam surat tersebut, KY menyatakan ketiga hakim terbukti melanggar sejumlah butir kode etik hakim, antara lain sebagai berikut.

- Tidak profesional dan tidak imparsial dalam persidangan.

- Tidak membacakan putusan secara sistematis sesuai standar prosedural.

- Melanggar pedoman perilaku hakim pada Angka 1 butir 1.1 (5) dan 1.1 (7), Angka 4, serta Angka 8.

KY dalam putusannya mengusulkan sanksi sedang berupa nonpalu enam bulan. Putusan ini diambil dalam Sidang Pleno KY pada 8 Desember 2025, dihadiri lima anggota KY termasuk Ketua Amzulian Rifai.

2. Eryusman

Eryusman adalah hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia lahir pada tanggal 22 Desember 1967 dan mulai bertugas tahun 1989.

Eryusman memiliki NIP19671222 198903 1 001 dan menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan golongan Pembina Utama Muda/(IV/c)

Pendidikan terakhirnya adalah S-2 Magister Hukum. Dia memiliki sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)

Menurut penelusuran Tribunnews, Eryusman pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan, sebelum berkarier di PN Jakarta Pusat.

3. Sunoto

Sunoto lahir pada tanggal 6 Juni 1972

Dia memiliki NIP19720606 199503 1 002 dan menjabat sebagai Hakim Madya Muda

Hakim ini mulai bertugas pada tahun 1995 dan kini termasuk dalam golongan Pembina Tingkat I/ (IV/b)

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Sunoto tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Pasir Pangaraian, Ketua PN Ngawi, Wakil Ketua PN Mojokerto, Ketua PN Bantul, dan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung.

Dia pernah menangani kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

4. Mardiantos

Mardiantos lahir pada tanggal 7 Juli 1968.

Dia memiliki NIP 1968070702201506026

Jabatannya adalah Hakim Ad Hoc TIPIKOR di unit kerja Hakim Adhoc Tipikor

Mardiantos pernah bertugas di beberapa pengadilan daerah, antara lain di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri Pontianak (2017–2021) sebelum akhirnya bertugas di PN Jakarta Pusat.

Dia pernah menjadi hakim anggota dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

(TribunNewsmaker.com)(TribunNews/Febri)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.