TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pria paruh baya berinisial LJ alias Koko (54) di Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 6 Juli 2026.
Koko diduga hendak mengedarkan sabu.
Sabu itu disembunyikan di dalam bungkus permen lolipop.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan berdasarkan hasil pengungkapan kasus, wilayah pesisir tersebut telah beberapa kali menjadi tujuan distribusi sabu.
"Dari hasil ungkap kasus memang sudah ada lima atau enam kali yang tertuju ke Kecamatan Batu Ampar. Ini menjadi perhatian kita bersama mengapa wilayah pesisir terus disasar," kata Ade kepada tribunpontianak.co.id, Senin 6 Juli 2026.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Kecamatan Batu Ampar menjadi sasaran utama karena tingginya permintaan terhadap narkotika jenis sabu.
"Dalam satu bulan terakhir, Koko diketahui sangat aktif memasok sabu ke wilayah tersebut. Ia melakukan pengiriman sebanyak tiga hingga empat kali dalam sebulan," jelasnya.
• Stok Pertalite di Kubu Raya Masih Aman, Sejumlah SPBU Tetap Layani Pengisian BBM
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen lolipop.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 14,9 gram yang disembunyikan di dalam kemasan permen tersebut.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu itu dibeli seharga Rp10 juta. Selanjutnya barang tersebut dipecah menjadi 18 paket siap edar dan dijual dengan harga Rp1,5 juta per gram untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar," ungkapnya.
Ade juga menegaskan, penggunaan bungkus permen lolipop merupakan modus yang sengaja dilakukan pelaku untuk menghindari kecurigaan aparat saat membawa maupun mengedarkan barang haram tersebut.
"Modus menyembunyikan sabu di dalam kemasan permen lolipop sengaja dilakukan pelaku secara rapi dengan tujuan mengelabui mata petugas di lapangan," pungkasnya.
Sepanjang tahun 2026, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba menonjol.
Dari modus penyelundupan di Bandara Supadio, pengiriman lewat ekspedisi, hingga peredaran sabu yang disamarkan dalam bungkus permen lolipop
1. Kasus Batu Ampar
Periode: Maret–April 2026.
Kronologi: Tersangka diduga lama mengedarkan narkotika hingga meresahkan warga, bahkan menyasar kalangan pelajar.
Status: Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.
• Cara Daftar Ulang SPMB Kubu Raya SD-SMP Selama 2 Hari, dan Cetak Form Bukti
2. Penyelundupan di Bandara Supadio
Periode: Maret–April 2026.
Kronologi: Pelaku menyembunyikan narkotika di dalam pakaian untuk mengelabui petugas.
Status: Berhasil digagalkan berkat koordinasi antarpetugas bandara.
3. Pengiriman Lewat Ekspedisi
Periode: Maret–April 2026.
Kronologi: Narkotika dikirim melalui jasa ekspedisi untuk tujuan luar daerah.
Status: Kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar.
4. Sabu Bermodus Permen Lolipop
Tanggal: Rabu, 1 Juli 2026.
Lokasi: Dermaga Gang Anggrek Putih, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.
Pelaku: LJ alias Koko (54), pedagang sayur, residivis kasus narkotika.
Barang Bukti: 14,9 gram sabu dikemas dalam bungkus permen lolipop, dipecah jadi 18 paket siap edar.
Status: Pelaku ditangkap, mengaku memasok narkotika 3–4 kali per bulan ke wilayah Batu Ampar
(*)