TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Fakta menarik terungkap dalam sidang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang menjerat Sa'adi bin Sanding di Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA, Kabupaten Cirebon, Senin (6/7/2026).
Di tengah proses hukum yang tengah berjalan, majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa untuk menjalani pengobatan dengan status tahanan luar setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Keputusan tersebut membuat agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar pada sidang kedua perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr terpaksa ditunda.
Padahal, sedikitnya lima saksi telah hadir dan siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia dengan anggota Rahmawati dan Hasanudin itu diawali dengan permohonan kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, yang meminta agar status penahanan kliennya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan luar.
Permohonan tersebut didasarkan pada surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa terdakwa harus menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran.
Baca juga: Target Rp 745 Miliar Baru Cair Seperempat, Pemkot Cirebon Kejar Setoran PAD Rp 15 Miliar Per Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Kurnia menyatakan tidak keberatan atas permohonan tersebut.
Setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan dan memberikan izin kepada terdakwa untuk menjalani pengobatan hingga 22 Juli 2026.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pengalihan status penahanan tersebut harus benar-benar digunakan untuk kepentingan pengobatan dan pemulihan kesehatan terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat menjelaskan, bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama diajukannya permohonan tersebut.
"Permohonan ini kami ajukan agar klien kami dapat menjalani operasi katarak dan pemeriksaan pendengaran terlebih dahulu. Kondisi kesehatannya perlu dipulihkan agar dapat mengikuti proses persidangan secara maksimal, terutama saat mendengarkan keterangan para saksi," ujar Ian, Senin (6/7/2026).
Ia berharap proses pengobatan berjalan lancar sehingga terdakwa dapat kembali mengikuti sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan pada sidang tanggal 13 Juli nanti terdakwa sudah pulih sehingga bisa mengikuti persidangan dengan baik," ucapnya.
Di sisi lain, keputusan penundaan sidang menimbulkan kekecewaan bagi para saksi yang telah memenuhi panggilan JPU.
Salah satunya adalah Indah Juita Sari, yang juga merupakan kuasa hukum PT Desa Kanci Indah.
Menurut Indah, para saksi telah meluangkan waktu dan menempuh perjalanan dari Jakarta ke Cirebon untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
"Kami menghormati keputusan majelis hakim. Namun, para saksi tentu kecewa karena sudah hadir dan siap memberikan keterangan," jelas Indah, kepada awak media.
Meski demikian, ia mengaku memahami bahwa alasan kesehatan terdakwa telah menjadi pertimbangan majelis hakim dan jaksa sebelum mengambil keputusan terkait pengalihan status penahanan tersebut.
Adapun, perkara yang kini bergulir di PN Sumber itu bermula dari sidang perdana pada 29 Juni 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Tim JPU yang terdiri atas Budi Setia Mulya, Sukanda, Fitri Respani dan Asep Kurnia mendakwa Sa'adi bin Sanding telah membuat dan menggunakan dokumen yang diduga tidak benar dalam sengketa tanah di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa perkara berawal dari musyawarah warga pada Januari 2023 terkait lahan di Blok Sidori.
Jaksa menduga, terdakwa membuat dokumen Sporadik dengan mencantumkan tanggal 10 Januari 1993, padahal dokumen tersebut diduga baru dibuat pada 10 Januari 2023.
Selain itu, jaksa juga menduga terdapat ketidaksesuaian penggunaan stempel Kantor Agraria dan Pemerintah Desa Kanci pada dokumen tersebut.
Terdakwa juga didakwa membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah yang menurut jaksa memuat keterangan di luar kewenangan pemerintah desa dan tidak tercatat dalam administrasi resmi desa.
Menurut dakwaan, dokumen-dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata melawan PT Desa Kanci Indah.
Gugatan tersebut akhirnya ditolak seluruhnya oleh pengadilan.
Jaksa menyebut dugaan penggunaan dokumen tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp 10 miliar karena objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 334 atas nama PT Desa Kanci Indah.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat secara alternatif dengan Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat yang diduga palsu.
Sidang akan kembali digelar pada 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh isi dakwaan merupakan tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum yang masih harus dibuktikan di persidangan.
Terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)