Mahfud Sebut Kasus Ijazah Bisa Gugur Jika Jokowi Tak Hadiri Sidang, Pelapor Wajib Membuktikan
Tribun-video July 07, 2026 10:42 AM

- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi merupakan delik aduan.

Karena itu, kata Mahfud, pelapor harus hadir dalam persidangan untuk membuktikan laporannya.

"Kalau delik aduan lalu dia tidak membuktikan di depan sidang, berarti perkaranya akan gugur," ujar Mahfud.

Mahfud juga menilai apabila Jokowi tidak hadir setelah sebelumnya menyatakan siap datang ke persidangan, maka konsistensinya akan dipertanyakan publik.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan Jokowi akan hadir langsung sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bukan melalui sidang daring.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Dokter Tifa juga meminta Jokowi hadir secara langsung sambil membawa ijazah yang menjadi pokok perkara agar dapat diperlihatkan di persidangan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

https://www.tribunnews.com/nasional/7850979/mahfud-sebut-kasus-ijazah-akan-gugur-jika-jokowi-tak-hadir-sidang-konsistensinya-jadi-dipertanyakan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.