TRIBUN-SULBAR.COM- Kementerian Agama (Kemenag) mulai memproses pencairan insentif bagi guru madrasah dan tenaga kependidikan (tendik) non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tahun 2026.
Program ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga pendidik di lingkungan madrasah yang selama ini belum berstatus ASN.
Insentif tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran guru madrasah dan tenaga kependidikan non-ASN dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Bantuan ini diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Baca juga: Tindak Lanjut Kerja Sama, Kwarda Sulbar Gelar KMD bagi Calon Pembina Pramuka di STAIN Majene
Baca juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 5 SD Bab 2 Halaman 32: Ayo Mengingat Kembali
Sasaran program ini adalah guru madrasah non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, serta tenaga kependidikan non-ASN yang telah terdata dalam sistem Kemenag.
Pada 2026, pemerintah menaikkan besaran insentif menjadi Rp1,5 juta untuk setiap penerima. Dana akan disalurkan melalui rekening bank penyalur setelah seluruh proses administrasi dinyatakan selesai.
Dengan demikian, penerima tidak memperoleh bantuan secara tunai. Dana akan langsung ditransfer ke rekening yang telah diaktifkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Supaya pencairan berjalan lancar, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menetapkan sejumlah tahapan administrasi yang wajib dipenuhi calon penerima.
Mulai dari memastikan status penerima, mengunggah dokumen persyaratan, hingga mengaktifkan rekening di bank penyalur.
Kelengkapan dokumen menjadi syarat utama agar insentif dapat segera dicairkan sesuai jadwal.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa pencairan insentif guru madrasah non-ASN mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI sebagai bagian dari pembahasan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah.
"Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insyaallah, insentif guru madrasah non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026," ujar Nasaruddin Umar.
Menurut Menag, pencairan insentif menjadi salah satu prioritas Kementerian Agama pada tahun anggaran 2026.
Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat menjadi dukungan nyata bagi guru madrasah non-ASN yang selama ini berkontribusi meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan.
Dalam rapat kerja yang sama, Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan anggaran Kementerian Agama sebesar Rp41,8 triliun.
Tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program strategis, mulai dari percepatan revitalisasi madrasah, penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pesantren, hingga peningkatan kesejahteraan guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran sekitar Rp295,8 miliar khusus untuk menaikkan besaran insentif menjadi Rp1,5 juta bagi setiap penerima yang memenuhi persyaratan.
Nasaruddin Umar menegaskan pemerintah akan terus memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah non-ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Ia juga mengapresiasi Direktorat GTK Madrasah yang telah menyiapkan seluruh administrasi pencairan.
"Kami sampaikan apresiasi kepada Tim Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam yang telah bekerja keras menyiapkan kelengkapan administratif bagi pencairan tunjangan ini," katanya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, mengatakan pihaknya telah menyiapkan pembukaan rekening secara kolektif bagi para penerima.
Melalui mekanisme tersebut, dana insentif akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru sehingga proses penyaluran dinilai lebih cepat, aman, dan transparan.
Alur Pencairan Insentif Guru Madrasah dan Tendik Non-ASN 2026
Mengutip akun Instagram @gtkmadrasah, berikut tahapan pencairan insentif yang perlu dilakukan calon penerima.
1. Cek Status Akun GTK Madrasah
Masuk ke akun GTK Madrasah dan pastikan status penerima telah berubah menjadi "Ditetapkan". Status ini menunjukkan bahwa proses verifikasi telah selesai dan penerima dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Unduh dan Unggah SPTJM
Setelah status ditetapkan, unduh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui akun GTK Madrasah. Dokumen tersebut ditandatangani, kemudian diunggah kembali ke sistem sebagai syarat administrasi.
3. Cetak Surat Keterangan untuk Bank
Apabila SPTJM telah berhasil diunggah, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan ke Bank. Dokumen ini harus dicetak dan dibawa ke bank penyalur untuk proses pembukaan atau aktivasi rekening.
4. Aktivasi Rekening
Tahap terakhir dilakukan di bank penyalur. Petugas akan membuka rekening baru atau mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya belum aktif maupun masih terblokir.
Setelah rekening aktif, dana insentif akan ditransfer sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku.
Bagaimana Jika Rekening Masih Terblokir?
Direktorat GTK Madrasah mengingatkan bahwa sebagian penerima kemungkinan masih memiliki rekening yang berstatus terblokir.
Dalam kondisi tersebut, pencairan belum dapat dilakukan hingga proses pembukaan blokir selesai oleh pihak bank.
Informasi mengenai perkembangan pembukaan blokir akan disampaikan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama di masing-masing provinsi.
Karena itu, guru madrasah dan tenaga kependidikan non-ASN diimbau untuk rutin memantau akun GTK Madrasah dan mengikuti setiap tahapan administrasi yang telah ditetapkan.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses pencairan insentif tahun 2026 diharapkan berlangsung lebih cepat, tertib, serta tepat sasaran.(Tribunnews.com/Farra)