PROHABA.CO, BANDA ACEH – Pemerintah Kecamatan Meuraxa bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh melakukan peninjauan ke salah satu kafe di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kecamatan Meuraxa, Senin (6/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan adanya aktivitas yang dinilai melanggar Syariat Islam di lokasi tersebut.
Peninjauan dipimpin langsung oleh Camat Meuraxa, Akbar Mirza SSTP MSi, didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Meuraxa serta personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
Akbar Mirza mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, kafe tersebut diduga kerap menjadi lokasi aktivitas karaoke, joget, hingga pasangan muda-mudi yang duduk berdua dan berpelukan sambil merokok bersama.
"Menurut laporan warga, di lokasi tersebut sering terjadi karaoke, joget-joget, pasangan duduk berdua berpelukan sambil merokok bersama," ujar Akbar.
Ia menjelaskan, peninjauan ini merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Kecamatan Meuraxa terhadap aspirasi masyarakat sekaligus upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta mendukung pelaksanaan Syariat Islam di wilayah Kota Banda Aceh.
Namun, saat tim tiba di lokasi, aktivitas yang dilaporkan warga tidak ditemukan karena kafe dalam kondisi tutup.
"Kami belum menemukan secara langsung aktivitas sebagaimana yang dilaporkan masyarakat karena saat dilakukan peninjauan, kafe dalam keadaan tertutup," katanya.
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Amankan Sembilan Perempuan di Hotel dan Kafe
Baca juga: Jelang Shalat Jumat, Satpol PP-WH Banda Aceh Razia Warung Kopi, Sejumlah Pria Masih Nongkrong
Meski tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, pihak kecamatan tetap memberikan pembinaan kepada pengelola kafe.
Pengelola diingatkan agar menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh, termasuk menghentikan operasional saat azan berkumandang sebagai bentuk penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah.
Selain itu, pengelola juga diminta memastikan perempuan yang tidak didampingi mahram meninggalkan lokasi usaha paling lambat pukul 23.00 WIB.
Kegiatan live music maupun aktivitas hiburan sejenis juga diimbau untuk dihentikan paling lambat pukul 23.00 WIB dan tidak menggelar kegiatan yang mengarah pada hura-hura.
Akbar menegaskan bahwa pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayahnya.
Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran yang menjadi kewenangan instansi terkait, hasil pengawasan akan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pemerintah Kecamatan Meuraxa berkomitmen memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif," tutup Akbar.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Satpol PP-WH Banda Aceh Temukan Remaja Berduaan di Tanggul Gampong Jawa
Baca juga: Luar Biasa! Aceh Borong 9 Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026
Baca juga: Berlaku di NTT, Kendaraan Penunggak Pajak Dilarang Beli BBM Bersubsidi