Ketika Bahasa Menjadi Barang Bukti: Peran Linguistik Forensik di Era Digital
suhendri July 07, 2026 11:03 AM

Oleh: Mursal Azis, S.Pd., M.Pd. - Akademisi 

PERNAHKAH kita membaca sebuah komentar di media sosial, lalu spontan menyimpulkan bahwa komentar tersebut merupakan penghinaan, abusive language, ujaran kebencian, atau bahkan dianggap melanggar hukum? Fenomena seperti ini makin sering kita jumpai.

Hanya dengan membaca beberapa kalimat atau melihat potongan video berdurasi singkat, masyarakat seolah telah mampu menafsirkan makna sebuah tuturan. Padahal, bahasa tidak sesederhana yang tampak di permukaan.

Kemajuan teknologi telah memberikan ruang yang sangat luas bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan ini merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Namun, di saat yang sama, ruang digital juga memperlihatkan bahwa tidak semua orang memiliki literasi berbahasa yang memadai. Akibatnya, perdebatan di media sosial sering kali lebih didominasi oleh emosi daripada argumentasi.

Fenomena yang menarik di era digital adalah munculnya "hakim bahasa". Hanya dengan melihat satu tangkapan layar atau potongan video, masyarakat segera menyimpulkan bahwa sebuah tuturan merupakan penghinaan, rasisme, atau abusive language.

Padahal, sebagaimana seorang dokter tidak dapat menegakkan diagnosis hanya dari sebuah foto, seorang ahli bahasa pun tidak dapat menyimpulkan makna suatu tuturan hanya dari sepotong kalimat. Bahasa memerlukan analisis yang utuh.

Dalam perspektif linguistik, makna tidak hanya ditentukan oleh kata-kata yang digunakan, tetapi juga oleh konteks. Kajian pragmatik mengajarkan bahwa makna sebuah tuturan lahir dari hubungan antara penutur, mitra tutur, tujuan komunikasi, dan situasi ketika tuturan itu disampaikan. Oleh karena itu, dua kalimat yang sama dapat memiliki makna yang berbeda apabila digunakan dalam konteks yang berbeda.

Misalnya, seseorang yang sedang memperbaiki sepeda motor berkata, "Sialan, baut ini susah sekali dibuka." Kata sialan memang tergolong ungkapan yang kasar. Akan tetapi, dalam tuturan tersebut, kata itu tidak diarahkan kepada seseorang, melainkan merupakan luapan emosi terhadap keadaan.

Berbeda jika seseorang berkata kepada orang lain, "Kamu memang sialan." Pada contoh kedua terdapat sasaran tuturan yang jelas sehingga maknanya berbeda. Perbedaan inilah yang menjadi perhatian seorang ahli bahasa.

Hal yang sama berlaku terhadap abusive language. Tidak semua tuturan yang mengandung kata kasar dapat serta-merta dikategorikan sebagai abusive. Sebaliknya, sebuah tuturan yang tidak mengandung kata makian pun dapat dipandang menyerang apabila digunakan untuk merendahkan atau mengintimidasi seseorang. Oleh karena itu, analisis kebahasaan tidak berhenti pada pilihan diksi, tetapi juga melihat fungsi bahasa dalam suatu interaksi.

Dalam linguistik juga dikenal istilah deiksis, yaitu bentuk kebahasaan yang menunjuk kepada orang, tempat, atau hal tertentu berdasarkan konteks. Seseorang tidak selalu harus menyebut nama secara langsung agar tuturan dipahami mengarah kepada individu tertentu. Penggunaan kata ganti, julukan, atau penunjukan tertentu dapat menjadi rujukan yang dipahami oleh pembaca atau pendengar. Karena itu, seorang ahli bahasa akan menganalisis bagaimana rujukan tersebut bekerja dalam sebuah tuturan sebelum menjelaskan makna yang dikandungnya.

Perbedaan antara kritik dan penghinaan juga perlu dipahami. Kritik diarahkan kepada gagasan, kebijakan, atau tindakan dengan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, penghinaan cenderung menyerang martabat seseorang.

Kalimat, "Kebijakan ini belum efektif karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat," merupakan kritik terhadap sebuah kebijakan. Namun, ketika berubah menjadi, "Pembuat kebijakan ini memang tidak punya otak," fokusnya bergeser dari kebijakan kepada pribadi. Pergeseran sasaran tuturan tersebut menjadi salah satu aspek yang dianalisis dalam linguistik.

Analisis seperti ini tidak hanya berlaku pada tulisan di media sosial. Percakapan langsung, pidato, podcast, maupun siaran langsung juga dapat menjadi objek kajian linguistik forensik apabila dipersoalkan. Seorang ahli bahasa tidak hanya memperhatikan kata-kata yang diucapkan, tetapi juga intonasi, konteks, hubungan antarpenutur, serta tujuan komunikasi. Dengan demikian, bahasa dipahami sebagai sebuah peristiwa komunikasi, bukan sekadar rangkaian kata.

Di sinilah linguistik forensik memiliki peran yang penting. Cabang ilmu ini membantu menjelaskan fakta-fakta kebahasaan secara ilmiah ketika sebuah tuturan menjadi objek sengketa. Analisis tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum. Adapun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi seharusnya berjalan beriringan dengan kemajuan literasi berbahasa. Sebelum menulis komentar atau membalas unggahan seseorang, ada baiknya kita bertanya kepada diri sendiri serta kepada siapa tuturan ini diarahkan, apa tujuan saya menyampaikannya, dan bagaimana kemungkinan orang lain memaknainya?

Pertanyaan sederhana tersebut sering kali mampu mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga kualitas ruang diskusi di media sosial. Nilai tersebut sejatinya telah lama diajarkan dalam Islam. Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam" (H.R. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini bukan sekadar anjuran untuk menjaga lisan, tetapi juga pengingat bahwa setiap tuturan mengandung tanggung jawab moral.

Di era digital, ketika setiap kata dapat tersebar dalam hitungan detik dan bahkan menjadi objek kajian ilmiah maupun pembuktian, kebijaksanaan dalam berbahasa menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Sebab, kecanggihan teknologi akan bernilai apabila diiringi dengan kecerdasan dalam menggunakan bahasa. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.