Mahfud Soroti Rangkap Jabatan Pimpinan BGN, Sebut Gaji Komisaris Uang Haram karena Dilarang MK
Tribun-video July 07, 2026 11:42 AM

- Mahfud MD menanggapi laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melaporkan tiga pimpinan BGN ke Ombudsman RI karena diduga merangkap jabatan di BUMN.

Menurut Mahfud, larangan rangkap jabatan sudah ditegaskan Mahkamah Konstitusi sehingga seharusnya dipatuhi oleh seluruh pejabat negara.

"Menjadi komisaris itu kan sebenarnya uangnya uang haram yang dimakan itu," kata Mahfud.

Ia menilai masa penyesuaian selama dua tahun yang diberikan MK bukan untuk menambah pejabat baru yang merangkap jabatan, melainkan menyelesaikan rangkap jabatan yang sudah terlanjur ada.

Mahfud juga mengingatkan bahwa pelanggaran aturan seperti ini tetap bisa dipersoalkan secara hukum meski pejabat yang bersangkutan telah lama tidak menjabat.

(Tribunnews.com/Rifqah)

https://www.tribunnews.com/nasional/7851015/mahfud-kritik-pimpinan-bgn-yang-rangkap-jabatan-di-pt-pertamina-uangnya-haram-karena-dilarang-mk

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.