TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Penyidikan dugaan korupsi review feasibility study (studi kelayakan) Bendungan Margopatut di Kabupaten Nganjuk terus bergulir.
Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk selama hampir delapan jam.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menggeledah kantor Bappeda dan menyita puluhan dokumen penting.
Berikut lima fakta menarik dari perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Kediri Mas Dhito Gandeng Pertamina dan PLN Amankan Pertanian saat Kemarau
Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.37 WIB atau sekitar delapan jam.
Usai diperiksa, Nur Solekan memilih tidak memberikan komentar kepada awak media. Ia langsung berjalan menuju mobil dinasnya sembari melempar senyuman.
Agenda pemeriksaan itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
"Iya betul (pemeriksaan terkait dugaan korupsi Bendungan Margopatut)," ujar Koko Roby Yahya.
Kejari Nganjuk menegaskan pemanggilan Nur Solekan merupakan tindak lanjut dari penggeledahan kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk yang dilakukan pada Mei 2026.
Menurut Koko, pemeriksaan terhadap Sekda merupakan yang pertama dalam perkara tersebut.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi terhadap Sekda Kabupaten Nganjuk. Ini juga tindak lanjut dari penggeledahan di kantor Bappeda pada Mei lalu," kata Koko.
Ia juga menyebut penyidik masih membuka peluang memanggil saksi lain apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Meski perkara telah resmi masuk tahap penyidikan, Kejari Nganjuk hingga kini belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Sudah seharusnya dan selayaknya nanti ada penetapan tersangka," kata Koko.
Ia menambahkan, proses penetapan tersangka tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.
"Karena ini penanganan tindak pidana korupsi, kami tak terburu-buru. Sebab berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang agak rumit penghitungannya," pungkasnya.
Saat menggeledah kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk pada 21 Mei 2026, tim penyidik mengamankan total 47 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebanyak 40 dokumen disita dari ruang Bidang Litbang, sedangkan tujuh dokumen lainnya berasal dari ruang Bidang Rendalev.
Seluruh dokumen tersebut diamankan sebagai alat bukti untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek review studi kelayakan Bendungan Margopatut.
Kasus ini berkaitan dengan proyek review feasibility study Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Bendungan Margopatut sendiri merupakan proyek strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp1,5 triliun.
Sementara pekerjaan review studi kelayakan yang menjadi objek penyidikan memiliki nilai kontrak Rp3.589.906.500, yang dikerjakan oleh kerja sama PT WECON KSO dan PT GISS Konsultan.
Proyek review tersebut merupakan pembaruan studi kelayakan yang sebelumnya pernah disusun pada tahun 2008 sebelum kembali direview melalui APBD Perubahan 2024.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)