BREAKING NEWS -- Angkot Tua Depan Mal BTM Bogor Dipilok Tidak Laik Jalan, Sopir Belum Paham Perwali
Tsaniyah Faidah July 07, 2026 12:04 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menilang angkutan kota (angkot) tua berusia di atas 20 tahun di depan Mal BTM, Selasa (7/7/2026).

Pantauan TribunnewsBogor.com di lokasi, penilangan dilakukan sekira pukul 09.30 WIB.

Beberapa angkot tua langsung ditilang oleh petugas.

Angkot yang ditilang ini bodinya terlihat sudah karatan.

Petugas langsung melakukan penyemprotan menggunakan pilok 'Angkot Tidak Laik Jalan Diatas 20 Tahun'.

Surat-surat sopir diperiksa terlebih dahulu oleh petugas dan sopir diajak untuk menyaksikan langsung penilangan ini.

ANGKOT TUA DIPILOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menilang angkutan kota (angkot) tua berusia di atas 20 tahun di depan Mal BTM, Selasa (7/7/2026).
ANGKOT TUA DIPILOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali menilang angkutan kota (angkot) tua berusia di atas 20 tahun di depan Mal BTM, Selasa (7/7/2026). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Beberapa sopir bertanya kepada petugas soal Perwali Nomor 11 Tahun 2026 ini.

Angkot tua yang ditilang ini berdasarkan Perwali itu.

"Jadinya memang Perwali ini sudah ada ya pak? Saya baru tahu juga," tanya salah seorang sopir kepada petugas yang menilangnya.

Petugas langsung memberikan pengertian bahwa angkot tua sudah tidak boleh mengaspal.

Terutama angkot yang berusia di atas 20 tahun.

Baca juga: 107 Angkot Tua di Kota Bogor Sudah Tak Bisa Mengaspal Lagi, Pemilik Serahkan Berkas ke Kantor Dishub

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Ridwan nengatakan, penilangan ini dilakukan berdasarkan Perwali Nomor 11 tahun 2026.

Saat ini sudah ada 16 angkot yang ditilang di BTM.

"Jadi, hari ini kita dapati 16 kendaraan khususnya angkutan umum yang ada di Kota Bogor," kata Ridwan kepada TribunnewsBogor.com.

Semua angkot ini tidak langsung diangkut ke Kantor Dishub namun surat-surat kendaraan langsung diambil.

"Untuk hari ini tidak ada yang dibawa ke kantor. Hanya ada penilangan dan penyemprotan di lokasi," ucapnya.

Penilangan angkot tua di Kota Bogor ini akan terus dilakukan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.