TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kondisi YTR (29), korban dugaan penyiksaan dan penyanderaan yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif.
Setelah mendapatkan penanganan medis dari tim dokter, kondisi korban kini berangsur membaik.
Bahkan, YTR disebut sudah mampu duduk dan mulai melakukan aktivitas ringan selama menjalani perawatan.
Kabar tersebut disampaikan Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr Fitra Hergyana, pada Senin (6/7/2026).
"Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas," ujarnya.
Meski demikian, proses pemulihan YTR masih terus berlangsung.
Baca juga: Jordi Onsu Singgung Rahasia Besar Ruben Onsu, Ucapannya Soal Bongkar Fakta Bikin Heboh Medsos
Tim medis masih fokus menangani sejumlah luka yang diderita korban sebelum tindakan operasi dapat dilakukan.
Menurut dr Fitra, RSHS telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap luka-luka yang dialami YTR.
Namun, pelaksanaan operasi masih harus menunggu hingga infeksi pada luka korban benar-benar terkendali.
"Jika infeksinya telah tertangani, maka kami langsung lakukan langkah berikutnya dalam upaya rekonstruksi. Ya setahap demi setahap."
Ia menjelaskan, proses operasi rekonstruksi tidak dapat dilakukan hanya dalam satu kali tindakan.
Tim dokter akan melaksanakannya secara bertahap sembari memantau perkembangan kondisi pasien.
"Lagipula kan operasi tak bisa dilaksanakan sekali melainkan perlu beberapa kali sambil melihat hasilnya. Pokoknya kami akan melakukan pemeriksaan secara komprehensif," katanya.
Baca juga: Sosok Aiptu N yang Aniaya Istri Siri di Tegal, Ternyata Pernah Disidang Kasus Miras & Perselingkuhan
Sementara itu, Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, juga memastikan kondisi YTR terus mengalami perbaikan meski operasi belum bisa segera dilaksanakan.
Menurutnya, tim medis akan terus memantau perkembangan kesehatan korban hingga kondisinya benar-benar siap menjalani tindakan medis lanjutan.
"Ya, dia sudah bisa duduk dan beraktivitas. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatannya. Mohon doanya," ujar Rachim.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan didampingi Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak, Pemberantaran Perdagangan Orang Polda Jabar, Kombes Rumi Untari menyampaikan perkembangan kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap YTR (29), Senin (6/7/2026).
"Hari ini kami akan sampaikan suatu penambahan konstruksi hukum baru, di mana pada Jumat (3/7/2026), dari Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Itwasda) maupun Propam dan Wassidik, serta melibatkan Divkum," ujarnya.
Hal tersebut sebagai bentuk salahsatu profesionalisme kepolisian dalam melakukan penyidikan terhadap Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat dipersangkakan dua pasal hukum, yakni pasal 451 soal penyanderaan yang maksimal hukumannya 12 tahun penjara, dan kedua pasal 469 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
"Jadi, unsur perencanaannya kami tambahkan, sehingga harapan kami untuk memaksimalkan ancaman ini menjadi 12 tahun penjara. Ditambah kami masukkan konstruksi hukum baru tentang pasal 6 UU no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Polisi memasukkan pasal kekerasan seksual atas keterangan saksi ahli dan korban setelah ada visum yang dilakukan.
"Ini kabar bagus, bahwa Taufik Hidayat telah kita jerat dengan tiga pasal berlapis. Sebelumnya, Taufik Hidayat pernah kasus serupa dan divonis 1 tahun delapan bulan alias dia residivis yang bisa memberatkannya dari hukuman nanti," ujar Hendra.
Hendra menegaskan, total hukuman terhadap Taufik Hidayat jika diakumulasikan dari ada yang lima tahun, delapan tahun, 9 tahun, dan 12 tahun, jika 12 dikalikan tiga, yakni 36 tahun penjara.
(Tribunewsmaker.com/TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)