SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang kurir narkoba berinisial MS (28) di Jalan Randu, Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai maraknya peredaran sabu di kawasan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengonfirmasi bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (7/7/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 3,386 gram.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Tersangka MS, yang merupakan warga Jalan Dukuh, Kenjeran, tertangkap tangan saat berada di pinggir jalan.
Menurut AKP Adik, tersangka baru menjalankan bisnis haram tersebut selama dua minggu. Berikut adalah fakta mengenai modus operandi tersangka:
Meski tersangka telah berhasil diamankan sebelum sempat menjual barang bukti tersebut, pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan di atasnya.
Fokus utama penyelidikan saat ini, adalah melacak keberadaan pemasok berinisial PO yang selama ini menyuplai narkotika kepada MS.
"Saat ini PO masih kami selidiki keberadaannya. Tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Adik.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah handphone milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman bagi warga Surabaya.