TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan 1,9 juta batang rokok ilegal dan 1.199 liter minuman alkohol ilegal, Selasa (7/7/2026).
Barang bukti rokok ilegal dan minuman beralkohol yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada 2024.
Kantor Bea Cukai Blitar membawahi wilayah Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di halaman Kantor Bea Cukai Blitar.
Baca juga: Bupati Trenggalek Cetak 2 Gol di Laga Exhibition Dispora Cup I Antar OPD
Sedang pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tong.
"Barang bukti rakok ilegal dan minuman beralkohol ilegal yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan pada 2024," kata Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto.
Nurtjahjo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 2,2 miliar.
Sedang potensi nilai kerugian negara dari barang bukti yang dimusnahkan sekitar Rp 1,8 miliar.
"Potensi penerimaan negara yang tidak terpungut dari barang bukti yang kami musnahkan mencapai Rp 1,8 miliar," ujarnya.
Dikatakannya, pada 2025, petugas Bea Cukai Blitar melakukan penindakan 190 kali dan mengamankan sebanyak 3,2 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara yang diamankan sekitar Rp 3,3 miliar.
Lalu, pada semester I 2026, petugas Bea Cukai Blitar telah menindak sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal dengan potensi penerimaan negara Rp 2,3 miliar.
Penindakan pada semester I 2026 ini meningkat 227 persen dari jumlah rokok ilegal yang diamankan pada periode sama di 2025.
"Penindakan rokok ilegal ini berdampak positif terhadap keberlangsungan usaha pabrik rokok resmi. Mengingat harga rokok ilegal jauh lebih murah di pasaran dapat menggangu penjualan rokok legal berpita cukai," katanya.
Blitar Jadi Jalur Distribusi Rokok Ilegal
Nurtjahjo mengatakan, rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Blitar mayoritas berada dari Malang dan Madura.
Rokok ilegal itu akan dikirim ke luar pulau dengan tujuan paling banyak ke Sumatera.
Menurutnya, wilayah Blitar menjadi jalur distribusi rokok ilegal dari Malang menuju ke Sumatera.
"Rokok ilegal yang kami amankan mayoritas dari Malang. Seperti penindakan pada 2024, kami menyita 1,9 juta batang rokok ilegal yang diangkut bus di Terminal Patria. Rokok ilegal itu akan dikirim ke Sumatera," katanya.
Dikatakannya, dari empat wilayah Bea Cukai Blitar, penindakan paling banyak dilakukan di Kabupaten Blitar, lalu Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, dan terakhir Kota Blitar.
"Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin mendukung upaya Kantor Bea Cukai Blitar dalam penindakan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Pemkot Blitar melalui Satpol PP juga gencar melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
"Selama ini, kami selalu bersinergi dengan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah daerah juga mendapat alokasi DBHCHT untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal," katanya.
(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)