Mencuat Nama Sendy, Alex dan Cong dari Saksi yang Dicecar Hakim Kasus Lundup Timah Lintas Negara
Rusaidah July 07, 2026 11:03 PM

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sidang kasus penyelundupan timah lintas negara yang disidangkan di Pengadilan Negeri Mentok, Bangka Barat memunculkan sederet nama baru.

Nama-nama baru itu mencuat pada saat sidang yang dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU) terhadap Visal alias Aliung, Selasa (7/7/2026) di Ruang Garuda PN Mentok, Bangka Barat.

Beberapa nama yang terungkap yakni Sendy, Alex dan Cong (orang Malaysia) yang diduga terlibat dalam aksi penyelundupan timah.

Nama-nama itu keluar dari mulut para saksi, salah satunya adalah Fut Muk alias Amuk yang juga jadi terdakwa dalam perkara tersebut.

Baca juga: Fakta Terbaru 3 Polisi Tewas saat Gerebek Bandar Sabu, Diduga Disiksa Sebelum Dibuang ke Sungai

Fut Muk alias Amuk menyebut bahwa biji timah tersebut diterima di tengah laut oleh orang bernama Alex. 

Kemudian yang akan membeli barang tersebut adalah Cong, warga negara Malaysia. 

Selain itu, disebut juga nama Sendy.

Lebih lanjut, saat ditanyai Hakim Tunggal, Jefry Rony Parulian Sitompul, saksi lainnya, Haryanto alias Ahyan juga mengungkap nama Sendy.

“Kalau tadi disebut-sebut Sendy. Sendy itu pekerjanya saksi Ahyan atau bukan?” tanya hakim.

“Bukan yang mulia. Pekerja saya hanya Iwan dan Harun (nama terdakwa lainnya-red),” jawab Haryanto alias Ahyan.

“Kalau di Sendy ini apa, siapa dia?” cecar hakim.

“Sendy ini teman yang mulia,” jawab Ahyan.

Walau demikian, Ahyan mengaku bahwa saat ini dirinya tidak mengetahui lagi keberadaan Sendy.

Selain Ahyan, nama Sendy juga disebut-sebut merupakan pemilik barang pasir timah yang diselundupkan tersebut. 

Adapun total pasir timah dalam keadaan kering yanh diselundupakan tersebut yakni sebanyak 160 karung atau sekitar 6.000 kilogram (6 ton).

“Kalau punyanya kamu berapa, berapa karung (pasir timah-red),” kembali tanya hakim.

“Punya saya kurang lebih satu ton lebih yang mulia, kurang lebih 30-an karung,” ungkap Ahyan.

“Sisanya punya siapa, banyak kali 130 karung,” cecar hakim.

“Punyanya Sendy yang mulia,” timpal Ahyan.

Baca juga: Biodata Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo Ungkap Korupsi Batu Bara Diduga Picu Padamnya Listrik

Kemudian, hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah Sendy tersebut saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), JPU menyebut belum.

“Ini pada jadi tersangka, semua jadi terdakwa, si Sendy gimana tuh. Tadi dibilang sama Fut Muk (terdakwa lainnya-red), Sendy, dibilang sama ini (Ahyan-red), Sendy. Belum lagi nanti saya tanya keterangan terdakwa, mungkin ada nyebut juga Sendy,” ucap hakim.

Pengakuan Pasir Timah Berasal 

Ahyan mengungkap, pasir timah yang dia selundupkan tersebut berasal dari para penambang liar yang dia beli dan kemudian diolah terlebih dahulu sebelum diselundupkan.

“Lain kali kalau begitu pak, mending yang resmi pak. Jadi mitranya PT. Timah, pegang IUP, daripada kayak begini, jadi permasalahan hukum,” saran hakim kepada Ahyan.

SIDANG LUNDUP TIMAH — Persidangan kasus lundup timah lintas negara, Selasa (7/7/2026) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Mentok. Dalam perkara tersebut, lima orang kini berstatus terdakwa dan menjalani peradilan dengan berkas perkara yang dipisah. (Bangkapos.comArya Bima Mahendra

Lebih lanjut, nama Sendy juga muncul kembali saat hakim bertanya kepada Romadi, saksi lainnya yang merupakan seorang pekerja yang jadi tukang angkut pasir timah dari atas truk ke pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Mentok.

Romadi mengungkap bahwa dirinya dijanjikan Sendy upah sebesar Rp500 ribu untuk mengangkut pasir timah tersebut turun dari truk. Dirinya mengaku mengangkat sekitar 10 karung pasir timah.

Namun kata dia, hingga kini upah yang dijanjikan tersebut belum diterima dan Sendy keburu menghilang.

“Kemana si Sendy ini sekarang, bapak udah capek-capek ngangkat 10 karung,” tanya hakim kepada Romadi.

“Kurang tau pak,” kata Romadi.

Lima Terdakwa Disidang 

Sekadar informasi, dalam perkara penyelundupan timah tersebut, lima orang kini berstatus terdakwa dan berproses menjalani peradilan di Pengadilan Negeri Mentok.

Mereka adalah Haryanto alias Ahyan, Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, Harun Bin Nasrun (alm) dan Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm).

Berkas perkara 5 terdakwa tersebut dibuat terpisah menjadi 4 nomor perkara. Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun (alm) dengan Nomor Perkara: 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Baca juga: Prediksi Skor Argentina Vs Mesir Malam Ini 23.00 WIB, Line-Up, Duel Panas Messi dan Mohamed Salah

Visal alias Aliung dengan Nomor Perkara: 102/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk. Kemudian, Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm) dengan Nomor Perkara: 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk dan Haryanto alias Ahyan dengan Nomor Perkara: 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Dalam perkara tersebut, diketahui bahwa ada 5 orang yang berstatus terdakwa. Mereka adalah Haryanto alias Ahyan, Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, Harun Bin Nasrun (alm) dan Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm).

Berkas perkara 5 terdakwa tersebut dibuat terpisah menjadi 4 nomor perkara. Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun (alm) dengan Nomor Perkara: 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Visal alias Aliung dengan Nomor Perkara: 102/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk. Kemudian, Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm) dengan Nomor Perkara: 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk dan Haryanto alias Ahyan dengan Nomor Perkara: 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Hari ini, Selasa (7/7/2026), dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU) terhadap terdakwa Visal alias Aliung.

Sidang yang dimulai sekira pukul 13.25 WIB di Ruang Sidang Garuda PN Mentok itu menghadirkan sembilan orang saksi.

Tiga orang saksi dari kepolisian selaku saksi penangkap, satu orang Ketua RT, satu orang pekerja pengangkutan muatan timah dan empat orang saksi yang juga adalah terdakwa dalam kasus yang sama namun dengan berkas perkara yang dipisah.

Pengolahan Biji Timah Ilegal 2-3 Tahun

Kasus penyelundupan timah lintas negara dari Indonesia- Malaysia kini telah berproses peradilan di Pengadilan Negeri Mentok.

Dalam perkara tersebut, diketahui bahwa ada 5 orang yang berstatus terdakwa. 

Mereka adalah Haryanto alias Ahyan, Visal alias Aliung, Arwadi alias Iwan, Harun Bin Nasrun (alm) dan Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm).

Baca juga: Kronologi Bripda Nopandri dan Aiptu Sumariyanto Hilang Gerebek Bandar Sabu Ditemukan Tewas di Sungai

Berkas perkara 5 terdakwa tersebut dibuat terpisah menjadi 4 nomor perkara. 

Arwadi alias Iwan dan Harun Bin Nasrun (alm) dengan Nomor Perkara: 101/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Visal alias Aliung dengan Nomor Perkara: 102/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk. Kemudian, Fut Muk alias Amuk Bin Jung Sen (alm) dengan Nomor Perkara: 103/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk dan Haryanto alias Ahyan dengan Nomor Perkara: 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk.

Hari ini, Selasa (7/7/2026), dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU) terhadap terdakwa Visal alias Aliung.

Sidang yang dimulai sekira pukul 13.25 WIB di Ruang Sidang Garuda PN Mentok itu menghadirkan sembilan orang saksi.

Tiga orang saksi dari kepolisian selaku saksi penangkap, satu orang Ketua RT, satu orang pekerja pengangkutan muatan timah dan empat orang saksi yang juga adalah terdakwa dalam kasus yang sama namun dengan berkas perkara yang dipisah.

Dalam persidangan tersebut, terungkap sejumlah fakta baru. Salah satunya yang disampaikan oleh Jarkasi, selaku Ketua RT.

Saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Tunggal, Jefry Rony Parulian Sitompul, Jarkasi menyebut bahwa aktivitas pengolahan biji timah di gudang milik Haryanto alias Ahyan sudah berlangsung sekitar 2-3 tahun.

“Sekitar 2 atau 3 tahun,” kata Jarkasi.

“Apakah pernah mendengar bahwa di dalam gudang Haryanto tersebut ada alat pengolahan timah, untuk menggoreng timah, ngelobi pasir timah?,” tanya hakim.

“Enggak pernah ngelihat pak,” jawab ketua RT.

Ditanyai lebih lanjut, apakah dirinya dilibatkan oleh pihak kepolisian untuk menyaksikan proses penggerebekan gudang timah milik Haryanto alias Ahyan, Jarkasi mengiyakannya.

Namun saat itu, Ketua RT mengaku bahwa gudang tersebut sudah kosong dan tidak ada pasir timah. Kata dia, yang dilihat saat itu hanya berbagai peralatan seperti penggorengan, sekop, timbangan dan tailing timah sekitar 20 karung.

“Bapak tau enggak pak kegiatan pengolahan timah di gudang tersebut apakah memang karena mereka mitra PT Timah atau bagaimana,” tanya hakim kembali.

“Enggak tau pak,” timpal Jarkasi.

Baca juga: Harta Kekayaan Syah Afandin Bupati Langkat Simpan 55 Kg Logam Platinum dan Uang Miliaran di Mobil

Sekadar informasi, kasus penyelundupan timah negara ini terungkap dari pengungkapan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu.

Penyelundupan dilakukan lewat pesisir Pantai Enjel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Bangka Barat. Modus yang dilakukan oleh para terdakwa adalah dengan membawa pasir timah ke pinggir pantai menggunakan mobil truk.

Kemudian, muatan pasir timah ilegal itu dibawa menggunakan perahu hingga ke tengah laut. 

Lalu, muatan dipindahkan ke kapal hantu untuk selanjutnya di bawa ke Malaysia.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.