TRIBUN-MEDAN.com - Pasar Horas Pematangsiantar heboh dengan temuan mayat di gedung II, Senin (6/7/2026) sore.
Pedagang celana ditemukan tewas dengan terlungkup di kiosnya.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, pedagang laki-laki LS (42) ini mengidap penyakit sudah cukup lama.
Direkrut Utama PD Pasar Horas Jaya, Bolmen Silalahi menyampaikan bahwa korban selama ini berjualan kain dan sering berpindah-pindah lokasi lapak.
Ia berpindah mulai dari ke kios kosong ke kios kosong dan lorong-lorong gedung pasar.
“Menurut penjelasan pedagang lain, dia ini nggak tetap di satu tempat dan menggelar lapak dagangannya di depan kios yang sedang tutup,” kata Bolmen.
“Sebelumnya ada pedagang atas nama Ahsan mengatakan sekitar pukul 15.50 WIB masih melihat korban dengan posisi tidur dan masih dapat mengangkat kepalanya dan tangannya seperti minta tolong tapi tidak berbicara,” kata Bolmen saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2026).
Baca juga: WARGA Dolok Silau Simalungun Kecewa Soal Janji Bupati Perbaiki Jalan Putus, Kini Disorot Gubernur
Baca juga: PENGADUAN Masyarakat Terkait Adminiduk dan Masalah Tanah Alami Lonjakan, Ombudsman: Naik 118 Persen
Sementara itu, Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho bersama Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH, Kanit Intel AIPTU Ridwan Lubis dan personil piket respon langsung melakukan pengecekan TKP temuan mayat di Gedung II Lantai I Pasar Horas Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mayat jenis kelamin laki laki tersebut diketahui inisial LS (42) penjual celana pendek keliling di Pasar Horas warga Jalan Permosi Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan olah TKP bersama Tim Inafis Polres Pematangsiantar, Kapolsek Siantar Barat bersama personil evakuasi korban keruangan IGD RSUD dr Djasamen Saragih menggunakan mobil ambulance PSC 119. Kemudian dokter jaga ruangan IGD menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Adapun menurut adik korban inisial RS membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena tidak di temukan tanda-tanda tindak pidana.
Adanya surat pernyataan keluarga maka jenajah korban diserahkan kepada keluarga dibawa pulang kerumah duka untuk disemayamkan dan dikuburkan.
"Korban meninggal diduga karena sakit dideritanya dan keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban," Kata Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho.
Baca juga: Air Mata untuk Akhir Perjalanan
Baca juga: KASUS Lahan Seluas 4.773,90 Hektare, MA Batalkan SK Menhut, PT CSIL Tegaskan HGU Tetap Berlaku
(alj/tribun-medan.com)