PENGADUAN Masyarakat Terkait Adminiduk dan Masalah Tanah Alami Lonjakan, Ombudsman: Naik 118 Persen
Tommy Simatupang July 08, 2026 01:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumut menerima banyak pengaduan terkait administasi kependudukan selama semester I 2026. 

Ombudsman mencatat ada 752 pengaduan, terdiri dari 353 laporan dan 399 nonlaporan. 

Angka tersebut meningkat 118,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025, sekaligus menjadi sinyal masih perlunya perbaikan kualitas pelayanan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan peningkatan laporan masyarakat menunjukkan dua hal.

Pertama, kesadaran masyarakat terhadap hak atas pelayanan publik semakin baik.

Kedua, kualitas pelayanan yang diberikan penyelenggara layanan publik masih belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat.

"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Di sisi lain, kami juga terus mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan agar kualitas layanan semakin baik," ujar Herdensi di Medan kepada Tribun-Medan.com, Selasa (7/7/2026). 

Baca juga: RESPONS Lapas Labuhanruku Batubara Soal Didemo Karena Marak Narkoba dan Ada Napi yang Tewas

Baca juga: RESPONS Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi Saat Diungkap Terima Fee Proyek Rp 600 Juta di PN Medan

Sepanjang Semester I 2026, Ombudsman Sumut menerima 752 akses layanan masyarakat.

Rinciannya, 353 merupakan laporan yang terdiri atas laporan reguler, Respon Cepat Ombudsman (RCO), dan investigasi atas prakarsa sendiri.

Sementara 399 lainnya merupakan layanan nonlaporan berupa konsultasi dan tembusan.

Berdasarkan substansi laporan, persoalan hak sipil dan politik menjadi yang paling banyak diadukan, terutama terkait keterbukaan informasi publik dan layanan pengaduan instansi, dengan total 66 laporan.

Di posisi berikutnya terdapat administrasi kependudukan sebanyak 46 laporan, disusul persoalan agraria yang meliputi pertanahan dan tata ruang sebanyak 32 laporan.

Selanjutnya, laporan terkait pelayanan kepolisian dan jaminan sosial masing-masing mencapai 28 laporan.

Sementara persoalan kesejahteraan sosial tercatat sebanyak delapan laporan.

Menurut Herdensi, khusus untuk sektor kesejahteraan sosial, Ombudsman banyak menerima pengaduan terkait penghentian bantuan sosial terhadap masyarakat yang dinilai masih layak menjadi penerima manfaat.

Permasalahan tersebut diduga terjadi akibat proses sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Akibat proses tersebut, sejumlah warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial tidak lagi masuk dalam data penerima, meski secara kondisi ekonomi masih memenuhi syarat.

"Proses sinkronisasi data yang belum optimal menyebabkan sebagian masyarakat yang seharusnya masih berhak menerima bantuan sosial justru terlewat sebagai penerima manfaat," jelasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, Program Indonesia Pintar (PIP), serta berbagai program bantuan pemerintah lainnya.

Herdensi mengimbau seluruh penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Kami berharap setiap penyelenggara pelayanan publik menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan layanan. Ombudsman akan terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan publik yang semakin baik," pungkasnya.

Baca juga: Tangis Pilu Fatmawati, Ibunda Fadly Simanjuntak: Putranya Ditembak, Dipijak, Ditendang, Tulang Patah

Baca juga: MA Batalkan SK Pelepasan Hutan 4.773 Hektare di Asahan, Kuasa Hukum PT CSIL: HGU Tetap Berlaku

(dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.