Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus memperkuat edukasi tentang upaya pencegahan agar nelayan kabupaten/kota di daerah itu tidak melintasi batas wilayah perairan Indonesia.
"Untuk itu, kami menyiapkan tiga langkah strategis," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap usai rapat bersama jajaran Konsulat Jenderal RI di Penang, Malaysia, di Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Ketiga langkah strategis itu, lanjut Sulaiman, yakni meningkatkan edukasi kepada para nelayan, dan memperkuat kapasitas armada dan alat tangkap.
Terakhir, mempererat koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.
Dia mengatakan ketiga langkah tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
"Saya harap pemkab/pemkot, dan pemprov memperkuat edukasi ke nelayan atas batas wilayah, dan hukumannya ketika melanggar. Mereka juga perlu diedukasi teknologi GPS, koordinat, sehingga benar-benar akurat terkait batas," jelas Sulaiman.
Selain edukasi, pihaknya juga menilai peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap menjadi bagian penting agar nelayan memperoleh hasil tangkapan lebih baik tanpa harus mendekati perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Di sisi lain, koordinasi hukum dengan KJRI Penang di Malaysia juga terus diperkuat untuk memberikan perlindungan bagi nelayan Sumut jika menghadapi persoalan di wilayah perbatasan.
Sulaiman meminta pemerintah kabupaten/kota di wilayah pesisir timur Sumatera Utara menggalakkan pembangunan rumpon atas upaya meningkatkan produktivitas nelayan di perairan Indonesia.
"Ini perlu kita galakkan, membuat rumpon-rumpon tetapi harus terukur. Jangan pulak nanti rumponnya, malah jadi sampah di lautan. Dengan begitu, nelayan kita tidak perlu jauh-jauh ke batas perairan untuk menangkap ikan," ujar Sulaiman.
Konsul Jenderal RI Penang Malaysia Wanton Saragih Sidauruk mengungkapkan tren penangkapan nelayan asal Sumut oleh aparat Malaysia menunjukkan penurunan yang sangat signifikan beberapa tahun terakhir.
"Pada 2023 tercatat 123 kasus, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya tercatat lima kasus," katanya.
Menurut Wanton, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak memberikan edukasi dan sosialisasi bagi nelayan atas batas wilayah perairan, dan konsekuensi hukum apabila melanggarnya.
"Setelah kita bersama-sama gencar melakukan edukasi, sosialisasi kepada nelayan hasilnya signifikan. Kami apresiasi Pemprov Sumut, pemkab, dan pemkot di pesisir timur. Kita berharap ini terus bisa kita lakukan," kata Wanton Saragih.





