Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan bahwa KPK harus memastikan seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan publik, terkait dugaan gratifikasi terhadap Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

"KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri," kara Abdullah di Jakarta, Rabu.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berhubungan dengan pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam perkembangannya, Raja Juli pun turut mengungkapkan ke publik bahwa ada sebuah amplop dari Suhardiman Amby yang ditinggalkan di ruang kerjanya setelah audiensi yang digelar pada 2 Juni.

Setelah itu, Raja Juli mengaku amplop tersebut kemudian dikembalikan melalui ajudannya dan laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, setelah OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menurut dia, rangkaian waktu tersebut merupakan bagian yang harus dijelaskan secara utuh oleh KPK kepada publik. Apalagi, kata dia, laporan penolakan gratifikasi disampaikan setelah proses OTT dan penetapan tersangka berlangsung, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Maka dari itu, dia meminta KPK harus menjelaskan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena publik pun berhak mengetahui rangkaian dugaan gratifikasi itu.

"Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum," katanya.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara agar memahami secara utuh ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Menurut dia, peningkatan integritas tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga harus diperkuat melalui pendidikan antikorupsi, pembinaan, dan sosialisasi yang berkelanjutan.

"Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi," katanya.