Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono meminta imbalan (fee) sekitar 10 persen dari nilai paket proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan permintaan "fee" tersebut diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai setiap paket proyek.

"Permintaan 'fee' tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek," ujarnya.

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK pada 7 Juli 2026 memeriksa saksi dari PT Lima Abadi Lestari berinisial ADZ.

"Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut. Kemudian, didalami terkait dengan dugaan permintaan 'fee' pekerjaan oleh tersangka kepada saksi," kata Budi.

Menurut dia, keterangan ADZ diharapkan dapat memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengumumkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

Pada 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil para saksi sekaligus mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Saat itu, KPK menyebut baru ada satu tersangka yang diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka dalam perkara tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono.