TRIBUNJAMBI.COM – Musim haji tahun 2026 menyisakan cerita pilu bagi ribuan jemaah tanah air yang menjadi korban penipuan.
Menanggapi fenomena ini, Sub Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri bergerak agresif dengan menetapkan total 32 orang sebagai tersangka dari berbagai kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Skandal ini berskala masif. Polisi mencatat jumlah korban yang ruang geraknya dimanipulasi oleh para mafia travel bodong ini mencapai 3.550 orang, dengan akumulasi kerugian yang menyentuh angka fantastis, yakni Rp116,7 miliar.
Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, membeberkan bahwa hingga Senin (6/7/2026), pihaknya telah melahap 64 perkara terkait sengkarut haji dan umrah.
Puluhan perkara tersebut terbagi atas 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI).
“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” ungkap Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Irhamni menekankan bahwa langkah represif ini diambil demi menyapu bersih agen perjalanan nakal yang memanfaatkan antusiasme ibadah masyarakat secara ilegal.
Baca juga: Siasat Travel Umrah Tipu Jemaah, Total Kerugian Korban Capai Rp12 Miliar
Baca juga: Presiden Prabowo Disarankan Melawat ke Iran Pasca Kematian Ali Khamenei
“Penegakan hukum merupakan upaya terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.
Peta Kerugian Terbesar: Jakarta dan Jawa Timur Memimpin
Berdasarkan data rincian satgas, wilayah hukum Polda Metro Jaya menjadi episentrum dengan nilai kerugian paling jebol.
Polda Metro Jaya menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang.
Di klaster Jakarta ini, satu orang korporator utama telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian mencapai Rp95 miliar.
Di wilayah lain, korps bhayangkara juga bergerak simultan:
- Polda Jawa Timur: Berhasil menetapkan 13 orang tersangka yang menipu 145 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp9,5 miliar.
- Polda Sulawesi Tenggara: Menyeret tiga orang tersangka yang bertanggung jawab atas kerugian 282 korban dengan taksiran dana amblas sebesar Rp8,8 miliar.
Menutup keterangannya, Brigjen Pol Mohammad Irhamni meminta masyarakat agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran mahal agar tidak menjadi korban berikutnya dari biro perjalanan tak berizin resmi.
“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Ada sekira 256 calon jemaah umrah di Jambi menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah yang diselenggarakan oleh Biro Travel PT Nur Rizqon Hasana (NRH).
Para korban menuntut pihak travel segera mengembalikan dana yang telah mereka setorkan, setelah keberangkatan berkali-kali ditunda hingga akhirnya batal total.
Baca juga: Gagal Berangkatkan Jemaah Umrah, Direktur Hanania Travel Tersangka Penipuan
Baca juga: Jawaban Kaesang Usai Kader PSI Desak Lantik Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina
Ketua Pengurus Korban Jemaah, Iwan, mengatakan dirinya dipercaya para jemaah untuk menjadi koordinator pelaporan kasus tersebut.
Dia menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali meminta klarifikasi kepada PT NRH terkait gagalnya keberangkatan jemaah.
"Dari pernyataan yang dibuat PT NRH, mereka berjanji melakukan pengembalian dana secara bertahap mulai akhir Maret sampai Juni. Namun sampai sekarang janji itu tidak dipenuhi,” ujarnya.
Menurut Iwan, awalnya para jemaah dijadwalkan berangkat pada 14 Februari 2025.
Namun, keberangkatan ditunda dengan alasan visa belum selesai.
Jadwal kemudian diundur kembali menjadi 18 Februari, lalu kembali ditunda hingga 21 Februari.
“Awalnya jemaah masih percaya dan berharap tetap bisa berangkat untuk ibadah. Tapi sampai tanggal terakhir yang dijanjikan ternyata tidak ada keberangkatan sama sekali,” katanya.
Setelah gagal berangkat, seluruh jemaah sepakat meminta refund atau pengembalian dana kepada pihak travel.
Para korban kemudian bertemu langsung dengan Direktur PT NRH guna meminta kejelasan.
Dalam pertemuan tersebut, kata Iwan, pihak travel membuat surat pernyataan tertanggal 7 Maret 2025 yang berisi komitmen pengembalian dana dalam empat tahap, masing-masing sebesar 25 persen.
“Skemanya 25 persen per tahap mulai 31 Maret, April, Mei, dan Juni. Tapi sampai sekarang tidak ada pembayaran resmi kepada jemaah,” ungkapnya.
Selain persoalan keberangkatan, para korban juga mengaku menemukan dugaan penggunaan visa palsu.
Salah satu korban, Andi Sultan, mengatakan sejumlah visa yang dibagikan ke grup jemaah ternyata tidak terdaftar saat dicek melalui aplikasi resmi.
“Ada sekitar 45 nama yang dicek dan semuanya tidak ditemukan di aplikasi. Barcode visa juga berbeda. Dari situ kami menduga visa itu palsu,” ujarnya.
Menurut Andi, kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan umrah tersebut.
“Yang aneh, pihak travel mengaku tidak tahu kalau visa itu bodong. Padahal mereka itu penyelenggara perjalanan,” katanya.
Sementara itu, pihak korban juga menanggapi informasi mengenai laporan PT NRH terhadap dua orang yang disebut sebagai penyedia layanan atau provider perjalanan.
Iwan menegaskan para jemaah tidak mengenal dua orang tersebut karena seluruh pembayaran dilakukan langsung kepada PT NRH.
“Kami tidak tahu siapa provider mereka. Urusan kami dengan PT NRH karena kami membayar langsung ke perusahaan itu,” tegasnya.
Baca juga: Tak Hanya di Jambi, Badai Penipuan Travel Umrah Juga Pecah di Jakarta
Baca juga: Hampir 3 Tahun Rusak Parah, Jalan Raden Patah Kota Jambi Bak Kubangan
Para korban berharap PT NRH segera menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana jemaah.
Mereka mengaku hanya ingin uang dikembalikan agar bisa kembali merencanakan ibadah umrah melalui travel lain.
“Kami tidak punya tuntutan lain. Intinya dana jemaah dikembalikan agar kami bisa beribadah lagi,” tutup Iwan.
Di balik kasus dugaan penipuan paket umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, terungkap sebuah siasat terselubung yang dijalankan oleh pihak manajemen untuk memperdaya para korbannya.
Polisi kini telah menetapkan Direktur Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke jeruji besi.
Direktur travel tersebut secara resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026.
Langkah tegas kepolisian ini diambil menyusul adanya laporan dari ratusan jemaah yang menjadi korban dari strategi pengumpulan dana berkedok jaminan keberangkatan.
Siasat Hanania Group terbongkar melalui pengakuan JSP, salah seorang perwakilan calon jemaah umrah yang menjadi korban.
Menurut JSP, para calon jemaah sebenarnya sempat mendengar kabar miring mengenai adanya kelompok jemaah umrah Hanania pada musim Syawal yang gagal diberangkatkan ke tanah suci.
Melihat kepanikan yang mulai menjalar, manajemen Hanania Group tidak tinggal diam dan langsung melancarkan siasat penenangan.
Mereka mendekati para jemaah yang memegang jadwal keberangkatan periode Juni hingga Oktober 2026.
Kepada kelompok jemaah ini, pihak travel memberikan jaminan serta janji manis bahwa jadwal keberangkatan mereka sama sekali tidak bermasalah dan dipastikan aman.
Siasat ini sengaja dilakukan agar para jemaah menurunkan kewaspadaan mereka.
Begitu jemaah merasa percaya, barulah taktik utama dijalankan melalui para staf administrasi travel.
"Atas dasar itu melalui adminnya, kami di-approach untuk melakukan pelunasan," ungkap JSP dalam dialog Kompas Malam, KompasTV.
Uang Cair, Admin Menghilang
Akan tetapi, jaminan aman tersebut hanyalah cara untuk menguras sisa uang di kantong jemaah.
Siasat Hanania Travel berjalan mulus setelah para korban terpedaya dan berbondong-bondong menyetorkan sisa pelunasan biaya paket mereka.
Sesaat setelah seluruh dana pelunasan tersebut masuk ke rekening travel, seluruh admin Hanania yang sebelumnya aktif mendekati jemaah mendadak memutus komunikasi dan menghilang tanpa jejak.
Kecurigaan jemaah akhirnya terbukti dalam sebuah pertemuan darurat di kantor travel tersebut, di mana sekitar 200 jemaah langsung mengonfrontasi sang direktur.
"Itu juga salah satu hal yang mengejutkan, salah satu statement-nya adalah Hanania tidak mampu memberangkatkan teman-teman jemaah yang notabenenya berangkat di Juni-Juli. Atas dasar itu, akhirnya kesepakatan jemaah yang hadir di situ, kami bawa ke Polda dan akhirnya kita buat LP," imbuh JSP.
Akibat siasat penipuan ini, Polda Metro Jaya mencatat kerugian yang luar biasa besar dari dua laporan yang masuk.
Pada laporan pertama yang dilayangkan JSP, tercatat ada 128 jemaah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Sementara pada laporan kedua dari pelapor NN, kerugian tercatat sebesar Rp78,8 juta untuk dua orang jemaah.
Guna mengantisipasi adanya korban lain yang terkena siasat serupa, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengumumkan dibukanya posko aduan resmi di Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain datang langsung, masyarakat juga dapat melaporkan kerugian mereka secara daring melalui nomor WhatsApp 0813-1400-141 pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Baca juga: Daftar Lokasi Tambang Emas Ilegal di Bungo, Jejak Emas Gelap di Jambi
Baca juga: Viral Injak Kepala Kerbau, Jokowi: Itu Adat, Jangan Dipolitisasi
Baca juga: Emas Antam Turun Rp2.641.000, 8/7/2026 Perhiasan di Jambi Diprediksi Rp8,6 Juta per Mayam