TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. R. D. Kandou Manado akhirnya buka suara terkait meninggalnya peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran, dr Adrian Rantung.
Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum, pihak rumah sakit juga mengumumkan penghentian sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi sebagai bagian dari langkah evaluasi sekaligus mendukung proses investigasi yang tengah berlangsung.
Direktur Utama RSUP Kandou melalui Manajer Tim Kerja Hukum dan Humas RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado, Dr. dr. Erwin Kristanto, SH, Sp.FM(K), mengatakan seluruh jajaran rumah sakit turut berduka atas peristiwa tersebut.
Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini.
“Kami tentunya ikut berduka cita. Bagi keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, keputusan menghentikan sementara aktivitas PPDS Anestesi di lingkungan RSUP Kandou merupakan kebijakan di tingkat rumah sakit sebagai bentuk perhatian terhadap kasus yang terjadi.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan memberikan ruang agar proses investigasi yang sedang dilakukan dapat berjalan lebih optimal.
“Selain itu, hal ini juga sebagai upaya memperlancar investigasi yang sementara dilakukan saat ini. Apa pun yang nantinya ditemukan, apakah ada perundungan atau tidak, akan disampaikan setelah proses investigasi,” jelasnya.
Erwin mengungkapkan, aparat kepolisian juga telah mendatangi RSUP Kandou untuk meminta konfirmasi terkait berbagai informasi dan unggahan yang beredar di masyarakat mengenai kasus tersebut.
Meski demikian, Erwin menegaskan seluruh proses masih berada pada tahap pemeriksaan sehingga pihak rumah sakit belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut.
“Tentunya semua masih dalam proses pemeriksaan dan lain-lain sehingga kami juga masih menunggu,” katanya.
Di tengah proses investigasi, Erwin memastikan pelayanan kesehatan di RSUP Kandou tetap berjalan normal sesuai standar operasional yang berlaku sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan komitmen rumah sakit untuk mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pihak terkait guna mengungkap kebenaran.
“Kita mendukung penuh karena ini untuk kepentingan semua orang,” pungkasnya.
Sementara itu, Polresta Manado melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan perundungan (bullying) yang diduga dialami seorang peserta PPDS dr Adrian Rantung inisial (AR) yang ditemukan meninggal dunia.
Langkah tersebut dilakukan menyusul beredarnya informasi di media sosial (medsos) yang mengaitkan peristiwa tersebut dengan dugaan perundungan selama korban menjalani pendidikan, Selasa (7/7/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh di lapangan.
“Kami telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari menelusuri informasi yang beredar di media sosial, berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, mengumpulkan dokumen, hingga meminta keterangan dari sejumlah pihak. Seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan adanya perundungan, masih kami dalami dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta,” ujar Kompol Elwin Kristanto, dalam rilis resmi yang diterima TribunManado.co.id, Rabu (8/72026).
Dalam proses penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Manado telah berkoordinasi dengan pihak RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, khususnya Instalasi Forensik dan Humas rumah sakit, guna memperoleh informasi mengenai penanganan jenazah korban.
“Berdasarkan keterangan pihak forensik, terhadap jenazah korban hanya dilakukan pemeriksaan fisik luar sesuai permintaan keluarga. Namun demikian, karena pihak keluarga tidak mengajukan permintaan autopsi, penyebab pasti kematian secara medis belum dapat dipastikan secara menyeluruh.
Hasil pendalaman sementara juga menunjukkan bahwa korban tidak meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
"Jenazah korban dibawa ke rumah sakit setelah meninggal dunia untuk dilakukan pemeriksaan luar dan proses pemulasaran sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Morowali,” ungkapnya.
Kompol Elwin Kristanto juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak keluarga korban belum membuat laporan polisi secara resmi terkait dugaan perundungan maupun dugaan tindak pidana lainnya.
Oleh karena itu, kepolisian masih melakukan penyelidikan awal untuk mengumpulkan dan memverifikasi seluruh informasi yang berkembang.
“Hingga saat ini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga. Namun demikian, kami tetap melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang beredar. Apabila nantinya ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur pidana yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Elwin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti,” tambahnya.
“Kami memastikan setiap perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka setelah didukung oleh fakta, alat bukti, dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(TribunManado.co.id/Fer)