Oleh: RHR Dodi Sarjana
(Positive Communication)
Halo, saya Amplop. Iya, saya yang cokelat itu.
Kronologinya begini. Saya lahir di laci. Dibungkus map biar kelihatan sopan. Terus saya diajak audiensi. Suasananya resmi, AC-nya dingin, dan fotonya banyak. Setelah acara selesai, saya... ditinggal.
Lalu ada dua versi cerita tentang nasib saya.
Katanya saya akan dikembalikan ke “pemberi” 10 hari setelah audiensi. Prosesnya tertib. Ada surat tugas, ada koordinasi dengan Kapolda, ada tanda terima bermaterai. Wah, lengkap.
Kalau lomba administrasi, saya mungkin juara 1.
Masalahnya, saya dikembalikan ke rumah asal. Bukan ke kantor polisi, bukan ke KPK. Saya pulang kampung dulu. Liburan 17 hari.
Katanya, pejabat yang menerima saya baru melaporkan ke KPK setelah ada OTT. Jaraknya 17 hari setelah saya “pulang”.
Jadi urutannya begini, pertama saya diajak audiensi, lalu saya ditinggal, setelahnya saya dipulangkan, setelahnya lagi 17 hari kemudian OTT, kemudian saya baru dilaporkan ke yang berwenang.
Nah, di sinilah saya sebagai amplop jadi bingung.
Saya ini amplop. Saya nggak sekolah hukum. Tapi saya pernah baca pamflet di pos ronda, “Kalau nemu barang mencurigakan, lapor yang berwajib.”
Saya ditemukan di meja pejabat publik setelah audiensi resmi.
Isi saya tidak diketahui, tapi bentuk saya mencurigakan karena pakai map dobel.
Saya bukan kado ultah. Saya bukan angpao Imlek.
Kalau nemu dompet di meja rapat, wajar dikembalikan ke pemiliknya. Tapi kalau nemu amplop tertutup yang datangnya pas bahas izin kawasan hutan, terus isinya nggak dicek, terus dipulangkan ke yang ninggalin... itu namanya bukan “mengembalikan”. Itu namanya “mengantar jemput”.
Sebagai pejabat publik, harusnya protokolnya adalah: setelah audiensi selesai, melihat ada barang tertinggal, langsung serahkan ke bagian pengaduan/Satpam/KPK.
Bukan audiensi selesai, melihat ada barang tertinggal, titip ajudan minta dikirim balik, seterusnya tunggu 2 minggu, ketika ada OTT baru lapor KPK.
Setiap 17 hari itu yang bikin saya sebagai amplop pusing. Dalam 17 hari itu saya bisa jalan-jalan ke Pekanbaru, atau foto-foto dulu di Danau Kayangan, bisa juga ganti isi, ganti nasib, lalu ganti pengacara.
KPK sendiri bilang, informasi soal saya akan jadi “pengayaan” untuk penyidik. Artinya saya penting. Tapi saya diperlakukan seperti paket COD yang ditolak. “Tolong balikan ke pengirim ya.”
Memang satire kisahku. Mengembalikan itu mulia. Tapi mengembalikan ke tempat yang salah di waktu yang salah, hasilnya jadi komedi.
Ibarat nemu pisau di TKP, terus dikembalikan ke tersangka sambil bilang “Ini pisau-nya, Pak, hati-hati ya”… terus 2 minggu kemudian baru lapor polisi “Lho, kok ada pembunuhan?”
Saya amplop. Saya tidak menuduh siapa-siapa..
Pelajaran untuk amplop-amplop muda di luar sana. Kalau kamu ditinggal di meja pejabat dan kamu merasa “ada yang aneh”, jangan mau dipulangkan. Minta diantar ke KPK. Gratis, ada tanda terimanya juga. Lebih aman.
Dan untuk para manusia yang terlibat, standar ganda itu capek. Kalau urusannya izin hutan, semua harus transparan. Kalau urusannya amplop, transparannya jangan nunggu OTT dulu.
Sekian curhat dari saya. Sekarang saya pensiun. Disimpan di map, bareng meterai 10 ribu. Kami berdua saksi bisu dari sebuah sistem yang terlalu sopan untuk bertanya, dan terlalu cepat untuk mengembalikan.
Salam deg-degan,
TTD, Amplop Coklat