Petugas Pajak Datangi Tiap Rumah di Semarang Jadi Tanda Tanya Warga
khoirul muzaki July 08, 2026 03:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menjelaskan soal pelaksanaan program Informasi Data Pajak Melalui QR Code Online (IQRO) yang belakangan dilakukan secara door-to-door.


Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya pertanyaan dan kekhawatiran sebagian warga mengenai kegiatan pendataan oleh petugas di lapangan.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Diah Supartiningtias mengatakan, pihaknya memahami adanya kekhawatiran masyarakat.


Pihaknya juga menilai hal tersebut menjadi pengingat untuk memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai tujuan dan mekanisme program IQRO.


"Kami memahami bahwa kehadiran petugas secara langsung di era digital ini bisa menimbulkan tanda tanya. Itu wajar. Justru karena itulah kami ingin menjelaskan secara terbuka, apa yang kami lakukan, mengapa kami melakukannya, dan apa manfaatnya bagi warga," kata Diah dalam keterangan, Rabu (8/7/2026).


Menurut Diah, program IQRO dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai ketidaksesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kondisi riil objek pajak.


Pendataan dilakukan untuk memperbarui informasi terkait perubahan kondisi tanah maupun bangunan, seperti pemecahan bidang tanah, pergantian kepemilikan, atau perubahan bangunan.


Ia menjelaskan, pendataan masih dilakukan secara langsung karena sistem peta digital yang tersedia belum dapat mengidentifikasi seluruh objek pajak PBB secara akurat.

Baca juga: NTT Larang Kendaraan Mati Pajak Isi BBM di SPBU, Bagaimana Daerah Lain


Verifikasi lapangan dinilai diperlukan untuk memastikan setiap objek pajak sesuai dengan data yang tercatat.


Setelah proses pendataan, petugas akan memasang stiker IQRO berbasis QR Code sebagai penanda identitas objek pajak.


Stiker tersebut bertujuan memudahkan identifikasi objek pajak sehingga proses pendataan di masa mendatang tidak perlu dilakukan dari awal.


Pemerintah menyebut tidak meminta data pribadi sensitif seperti nomor rekening, PIN, kata sandi, maupun dokumen keuangan lainnya.


Melalui QR Code pada stiker IQRO, warga disebut dapat mengakses layanan pembayaran PBB secara daring menggunakan QRIS serta menyampaikan pengaduan apabila terdapat data objek pajak yang perlu diperbaiki.


Pemerintah juga menegaskan seluruh pelaksanaan program IQRO tidak dipungut biaya.


Petugas yang melakukan pendataan dibekali surat tugas dan tanda pengenal resmi dari Pemerintah Kota Semarang atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Warga diimbau untuk memeriksa identitas petugas sebelum memberikan data.


"Apabila ragu, warga dapat menghubungi langsung HALO BAPENDA di 0800-1616-162 atau WhatsApp di 0811-2889-809 dan 0822-1221-400 untuk memverifikasi identitas petugas secara real-time," imbuhnya. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.