TRIBUNBANYUMAS.COM, Beredar video di media sosial yang mengklaim pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di setiap SPBU wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dinarasikan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim satuan tugas. Jika pengendara kedapatan belum membayar pajak, maka dilarang mengisi BBM bersubsidi atau Pertalite.
Setelah dicek Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi dalam video itu dibagikan secara keliru. Kebijakan ini diterapkan di Nusa Tenggara Timur (NTT) karena situasi tertentu.
Tim Cek Fakta Kompas.com mencermati video yang diklaim menampilkan sejumlah petugas memeriksa STNK pengemudi yang ingin mengisi BBM di SPBU.
Setelah dicermati, video itu terjadi di SPBU 54.861.01. Merujuk daftar lokasi SPBU ini, SPBU tersebut dikenal dengan Rovin Jaya, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gubernur NTT, Melki Laka Lena memang menerapkan larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak, baik berpelat luar daerah maupun NTT. K
Kebijakan ini sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Dalam aturan tersebut, pengendaran berpelat NTT (DH, EB, dan ED) dilarang membeli Pertalite jika belum melunasi pajak. Begitu juga dengan kendaraan berpelat luar daerah.
Pembelian Pertalite akan dilayani apabila pengendara sudah menyelesaikan kewajiban pajak. Menurut Melki, kebijakan ini dibuat sebagai bagian dari upaya menegakkan asas keadilan dan memastikan subsidi energi tepat sasaran. Selama ini, dia mengaku kerap menerima laporan bahwa kuota Pertalite di sejumlah stasiun pengisian BBM cepat habis.
Setelah dievaluasi, salah satu penyebabnya adalah kendaraan berpelat luar daerah dan NTT yang menunggak pajak membeli BBM bersubsidi.
"Ini bukan untuk mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus mendapatkan haknya," ucapnya.
Tanggapan Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga mendukung kebijakan yang ditentukan oleh Pemda dalam rangka pendistribusian BBM agar tepat sasaran.
"Pada prinsipnya pendistribusian BBM mengacu pada aturan dan tata kelola pendistribusian energi sesuai ketentuan pemerintah setempat," kata Kitty.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengaku akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait aturan itu.
"Pertamina Patra Niaga mendukung penuh pelaksanaan aturan dan tata kelola pendistribusian BBM subsidi di masing-masing wilayah dengan senantiasa berkoordinasi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat terkait, dan seluruh pemangku kepentingan," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan produk Pertamina, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pertamina Contact Center di nomor 135.
Sumber: https://www.kompas.com/cekfakta/read/2026/07/07/173400982/-klarifikasi-kebijakan-tunjukkan-stnk-dan-pajak-mati-dilarang-isi?page=3.