TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali memutus rantai peredaran gelap narkotika.
Seorang pria berinisial A (30) diringkus di sebuah rumah kosong di RT 07 Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (2/7) malam sekira pukul 19.30 WIB. From tangan tersangka, polisi menyita paket sabu siap edar seberat 5,35 gram.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
"Berdasarkan laporan yang diterima, personel segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tersangka berada di sebuah rumah kosong, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujar AKP Jeki.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tujuh paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kantong celana tersangka.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang, antara lain 1 unit telepon genggam, 1 plastik klip bening, 1 pipet modifikasi (sendok sabu), 2 buah korek api, 1 kaca pireks serta uang tunai sebesar Rp1.360.000 yang diduga hasil transaksi.
Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. AKP Jeki menegaskan pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Jeki menegaskan komitmen Polres Muaro Jambi untuk menyapu bersih peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika mengendus aktivitas mencurigakan.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama dalam mewujudkan Muaro Jambi yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba," tegas Kapolres. (*)
Baca juga: Karhutla di Muaro Jambi, 5 Hektar Lahan di Kumpeh Hangus Terbakar