Pemkab Pringsewu Belum Usulkan Formasi CPNS 2026, Kebutuhan ASN Masih Dipenuhi PPPK
taryono July 08, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2026.

Baca juga: Lima Sekolah Raih Nilai Tertinggi Festival Musikalisasi Puisi BBPL 2026

Kebijakan tersebut diambil karena kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pringsewu dinilai masih dapat dipenuhi melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dilakukan sebelumnya. 

Selain itu, kondisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang masih berada di atas 30 persen turut menjadi salah satu pertimbangan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi ASN BKPSDM Kabupaten Pringsewu, Dwi Santoso, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mengusulkan maupun membuka formasi CPNS untuk 2026.

“Untuk 2026 memang belum ada. Setelah pengangkatan PPPK sebelumnya, kebutuhan pegawai masih bisa dipenuhi,” kata Dwi, Rabu (1/7/2026).

Dwi menjelaskan, keputusan tersebut bukan berarti Kabupaten Pringsewu tidak membutuhkan tambahan ASN. 

Namun, berdasarkan evaluasi kebutuhan pegawai, jumlah ASN yang ada saat ini masih dinilai mampu mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dari sisi efektivitas dan efisiensi, kebutuhan organisasi masih dapat ditangani oleh pegawai yang telah direkrut sebelumnya.

“Secara efektivitas dan efisiensi, kebutuhan yang ada masih bisa ditangani oleh pegawai yang sudah direkrut sebelumnya,” ujarnya.

Selain mempertimbangkan kebutuhan sumber daya manusia, Pemkab Pringsewu juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah. 

Dwi menyebut, saat ini komposisi belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Pringsewu masih berada di atas 30 persen sehingga menjadi salah satu indikator dalam menentukan kebijakan pengadaan ASN.

“Nanti ada kebijakan dari pemerintah pusat. Kita juga melihat ketentuan terkait belanja pegawai. Saat ini belanja pegawai kita masih di atas 30 persen,” jelasnya.

Meski demikian, Dwi menegaskan kebijakan pengadaan CPNS tetap menunggu keputusan pemerintah pusat. 

Apabila nantinya pemerintah pusat kembali membuka pengadaan ASN dan memberikan alokasi formasi, Pemkab Pringsewu akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Kalau nanti ada arahan baru, tentu akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.