TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyatakan kliennya mengajukan permohonan pengangkatan anak terhadap Arkana Aidan Misbach ke Pengadilan Agama Bandung.
Langkah hukum itu ditempuh setelah Arkana selama ini diasuh bersama oleh Ridwan Kamil dan Atalia Praratya saat keduanya masih berumah tangga.
Diketahui, Ridwan Kamil bersama mantan istrinya, Atalia Praratya, mengangkat Arkana sebagai anak pada Juli 2020. Namun, Ridwan Kamil dan Atalia kemudian bercerai pada Januari 2026.
Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Bandung pun menetapkan bahwa putri mereka, yakni Camillia Laetitia Azzahra, hak asuhnya jatuh kepada Atalia Praratya selaku ibu kandung.
Sedangkan Arkana Aidan Misbach tidak masuk dalam putusan hakim karena status anak angkat. Namun, kesepakatan keluarga memutuskan Arkana sementara dirawat oleh Ridwan Kamil.
Wenda mengatakan, rencana mengangkat Arkana sebagai anak sebenarnya telah disiapkan sejak Ridwan Kamil dan Atalia masih bersama. Namun, proses administrasi belum rampung, hingga keduanya resmi bercerai.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa Ananda Arka ini kan dulu diangkat bersama-sama, diasuh bersama-sama dengan Bu Atalia. Memang tujuannya pada saat itu mau diadopsi atau diangkat sebagai anak," ujar Wenda, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, proses pengangkatan anak harus melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari masa pengasuhan hingga pengawasan oleh dinas sosial sebelum diajukan ke pengadilan.
Setelah resmi bercerai, Ridwan Kamil dan Atalia menyepakati bahwa pengasuhan Arkana diserahkan kepada Ridwan Kamil. Kesepakatan itu kemudian menjadi dasar pengajuan permohonan pengangkatan anak secara hukum.
"Memang setelah perceraian itu disepakati bahwa Ananda Arka diserahkan pengasuhannya kepada Pak Ridwan Kamil. Karena itu sekarang harus ditempuh proses pengangkatan anak oleh Pak Ridwan Kamil," katanya.
Ia memastikan seluruh dokumen persyaratan telah diserahkan kepada majelis hakim. Dalam sidang perdana, Ridwan Kamil hadir langsung didampingi kuasa hukumnya serta menghadirkan dua orang saksi.
"Hadir, alhamdulillah Pak RK hadir. Kita membawa dua saksi, dokumen-dokumen kelengkapan sudah kita serahkan," ucapnya.
Wenda menyebut, kliennya juga telah menyampaikan langsung kepada majelis hakim mengenai keinginannya untuk menjadi orang tua angkat Arkana secara sah. Menurutnya, hubungan emosional antara Ridwan Kamil dan Arkana sudah terjalin sangat erat.
"Si anak (Arkana) seperti mengetahui sedang diperjuangkan. Dua atau tiga hari ini keadaan hatinya sangat gembira melebihi hari-hari biasanya," katanya.
Wenda berharap majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, sehingga status Arkana sebagai anak angkat Ridwan Kamil dapat ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, mengatakan permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA Badg sejak 26 Juni 2026.
"Jenis perkaranya pengangkatan anak yang diajukan oleh kuasa Bapak Muhammad Ridwan Kamil. Jadi yang mengajukan Pak Ridwan Kamil. Hari ini baru disidangkan," kata Dede.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026. Pengadilan akan kembali memanggil Ridwan Kamil beserta kuasa hukumnya untuk mengikuti sidang dengan agenda pembuktian.