Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan hukum harus mampu menghadirkan keadilan yang melindungi martabat manusia, terutama kelompok rentan.
Pada pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026 di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7), Yusril menegaskan hukum tidak boleh berhenti pada teks aturan dan prosedur.
"Kepastian hukum dan prosedur merupakan fondasi negara hukum, namun hukum tidak boleh kehilangan dimensi etikanya karena pada akhirnya hukum mengatur manusia dengan segala persoalan dan keterbatasannya," tutur Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Yusril menjelaskan pasal-pasal mengatur tindakan, tetapi yang diatur merupakan manusia. Begitu pula dengan prosedur yang cenderung mengatur proses, tetapi yang menjalani proses tersebut merupakan individu yang memiliki ketakutan, harapan, keterbatasan, dan sering menderita.
Dengan demikian, keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari keberadaan aturan, tetapi dari kemampuan hukum menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat.
Apabila hukum hanya berfungsi dengan baik bagi orang-orang yang memiliki kekuatan, pendidikan, dan akses, kata dia, maka belum dapat dianggap sebagai keadilan.
Yusril menjelaskan perubahan zaman menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum, mulai dari ketimpangan sosial, migrasi, perkembangan teknologi digital, hingga kecerdasan buatan.
"Karena itu, hukum harus terus beradaptasi tanpa kehilangan prinsip keadilan dan kemanusiaan," katanya.
Ia menambahkan reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.
Ditegaskan bahwa reformasi hukum pidana bukan sekadar mengganti kitab undang-undang, melainkan Reformasi ini merupakan upaya mengubah wajah hukum dari sistem yang lebih fokus pada penghukuman menuju sistem hukum yang juga bertujuan memulihkan.
Yusril juga menegaskan pendekatan keadilan restoratif bukan berarti menghilangkan pertanggungjawaban hukum, melainkan memastikan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan perbaikan hubungan sosial tetap menjadi bagian dari proses keadilan.
Selain itu, ia juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang harus tetap dikendalikan oleh etika dan pertimbangan manusia.
"Kecerdasan buatan dapat membantu hakim mencari pola putusan, tetapi AI tidak boleh menggantikan nurani hakim. Teknologi seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip etika manusia, bukan sebaliknya," ujar Yusril.
Di sisi lain, ia juga mendorong akademisi untuk menghadirkan kajian hukum yang berangkat dari persoalan nyata masyarakat.
Ia berpendapat hukum harus mampu menjembatani kepastian hukum dengan keadilan substantif agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara.
Yusril berharap ICLJ Ke-10 dapat menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan.
Negara hukum yang maju bukan merupakan negara yang paling keras dalam menghukum.
"Negara hukum yang maju adalah negara yang paling mampu membatasi kekuasaannya sendiri, paling efektif melindungi mereka yang lemah, dan paling jujur mengakui jika sistemnya belum berfungsi dengan baik," ucapnya.
Adapun konferensi bertema Reimagining Law and Justice: Bridging Inequality and Protecting the Vulnerable in a Changing World tersebut membahas tantangan hukum dan keadilan di tengah perubahan sosial, teknologi, dan dinamika global.





