Dituding Kubu Jokowi Sengaja Ulur Waktu Lewat Praperadilan, Pihak Roy Suryo: Mereka yang Tak Siap
Suci BangunDS July 08, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa upaya praperadilan yang ditempuh kliennya bukan untuk mengulur-ngulur waktu dan menunda pemeriksaan pokok perkara atau persidangan.

Praperadilan pertama tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo diketahui sudah rampung digelar pada Selasa (7/7/2026) dengan hasil hakim mengabulkan sebagian poin tuntutan dalam praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo itu tidak sah.

Tak berhenti di situ, Roy Suryo kini tengah bersiap kembali menghadapi sidang praperadilan kedua pada Jumat (10/7/2026) mendatang, untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka dalam jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas hal tersebut, kubu Jokowi menilai, Roy Suryo sengaja mengulur-ngulur waktu sehingga menyebabkan eks Presiden ke-7 tersebut tidak mendapatkan kepastian hukum.

Sangadji pun mengatakan bahwa sebenarnya kubu Jokowi tidak siap menghadapi strategi hukum dari pihaknya.

"Kami saat ini sudah mengajukan pra peradilan yang kedua untuk disidangkan pada tanggal 10 Juli hari Jumat nanti. Malah mereka menuding balik bahwa ini strategi untuk mengulur-ngulur waktu ya," ucapnya, Rabu (8/7/2026), dikutip dari YouTube Abdul Gafur Sangadji Official.

"Saya pikir apa yang mereka sampaikan itu adalah cermin dari bahwa mereka sebenarnya sangat tidak siap untuk menghadapi strategi hukum kami gitu," tambah Sangadji.

Padahal, katanya, praperadilan ini merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Bolehkah kami mengambil strategi seperti ini? Boleh, namanya aja strategi hukum. Kami ini posisinya kan sebagai tersangka. Boleh kami memanfaatkan kaidah hukum terbaru yang kita sebut dengan KUHAP baru."

"Di mana praperadilan itu telah diperluas dan kemudian sudah diperkuat peran peradilan dalam sistem peradilan pidana kita, ya itu yang kita manfaatkan gitu," tegas Sangadji.

Baca juga: Roy Suryo Siap Praperadilan Kedua, Kubu Jokowi: Kenapa Baru Sekarang Permasalahkan Status Tersangka?

Sangadji juga mengatakan, langkah hukum yang ditempuh pihaknya ini bukan merupakan pelanggaran hukum maupun siasat hukum.

"Bersiasat itu kan sesuatu yang tidak ada, kemudian kita ada-adakan gitu, itu namanya siasat. Atau kita lakukan penyelundupan hukum, penyelundupan hukum itu adalah sesuatu yang tidak diatur dalam aturan perundang-undangan, kemudian kita paksakan masuk, itu namanya penyelundupan hukum."

"Tapi yang kami lakukan ini adalah strategi hukum. Strategi hukum itu adalah cara kita, sekecil apapun peluang hukum itu, itu kita manfaatkan dan itu sah, itu legal," jelas Sangadji.

Oleh karena itu, Sangadji menjelaskan, kehadiran advokat dalam perkara pidana maupun perkara hukum diperlukan karena advokat dapat mengkaji suatu perkara secara independen dan objektif.

"Kemudian bisa memberikan pendapat hukumnya sesuai aturan yang berlaku, sesuai dengan doktrin, sesuai dengan teori-teori, sesuai dengan asas-asas hukum, mencari filsafat hukumnya. Itulah penting daripada kehadiran seorang advokat," paparnya.

Menurut Sangadji, peran advokat itu memberikan masukan kepada prinsipal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengidentifikasi celah hukum yang dapat dimanfaatkan secara sah.

"Ini ada peluang hukum yang bisa kita manfaatkan, ini ada norma atau kaidah yang kemudian bisa kita gunakan untuk membela diri atau setidak-tidaknya melakukan perlawanan, itu yang kami lakukan dan itu sama sekali tidak ada tendensi untuk mengulur-ngulur," tegasnya.

Kuasa Hukum Jokowi Heran dengan Roy Suryo

Sementara itu, Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya sempat mempertanyakan tujuan Roy Suryo mengajukan praperadilan kedua soal penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Yakup merasa heran dengan Roy Suryo karena baru sekarang status tersangka dipermasalahkan, padahal penetapannya sudah sejak November 2025.

"Sekarang kubu Mas Roy ini mengambil perapid yang kedua. Nah, ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan. Pertama, kenapa enggak sekaligus kemarin? Sekalipun memang ini hak," ucap Yakup, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (8/7/2026).

"Yang kedua, penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Ya tentu kan hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik," imbuhnya.

Yakup lantas memberikan pesan kepada kubu Roy Suryo agar forum atau hak yang telah diberikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak disalahgunakan untuk mengulur-ulur waktu

"Mungkin konsekuensinya bisa menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Sebab, kata Yakup, dengan KUHAP yang baru ini, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu karena masih menunggu hasil praperadilan.

"Jadi secara tidak langsung tentu kan ini berimplikasi kepada waktu penanganan perkara, yang bisa langsung masuk ke pemeriksaan pokok perkara seperti perkara Ibu Tifa, tapi sekarang perkara Mas Roy ini jadi harus menunggu prapid dulu, sekalipun kembali lagi itu hak silakan dilakukan," paparnya.

Kubu Roy Suryo Siap Sidang Kapan Saja

Sebelumnya, Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan pihaknya siap kapan saja menghadapi persidangan.

Sebagai informasi, Dokter Tifa telah menjalani sidang perdana kasus ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sementara sidang perdana Roy Suryo masih menunggu seluruh praperadilan selesai.

"Bagaimana dengan pokok perkara? Anytime, sesungguhnya kami siap untuk disidangkan pokok perkaranya, tidak seperti yang dikatakan bahwa Mas Roy mengulur-ulur waktu," kata Refly, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Refly pun menjelaskan langkah praperadilan diambil karena memang merupakan hak yang diberikan oleh Undang-undang terhadap tersangka.

"Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru, kalau kita mengajukan praperadilan dan itu adalah hak kita, sekali lagi hak kita, karena kita ingin berperang tetapi dengan jalan yang jauh lebih mulus," ucapnya.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster. 

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

(Tribunnews.com/Rifqah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.