SPBU di Sikka Belum Terapkan Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025
Nofri Fuka July 08, 2026 07:46 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sikka belum menerapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat.

Dalam aturan tersebut Gubernur NTT, Melki Laka Lena melarang kendaraan yang belum membayar pajak, kendaraan dengan nomor polisi dari daerah luar NTT untuk mengisi di BBM bersubsidi. 

Pantauan TribunFlores.com, Rabu (8/7/2026), SPBU di Kota Uneng, Maumere tidak ada seorang pun petugas Badan Penerimaan Daerah ( Bapenda Kabupaten Sikka maupun petugas terkait berdiri dan memantau pengisian bahan bakar. 

Kondisi serupa ditemukan juga di SPBU Waioti, Kecamatan Alok Timur dan SPBU Waiara, Kecamatan Kewapante. Kedua SPBU berada di jalan Trans Maumere - Larantuka. 

 

Baca juga: Kantor Pertanahan Sikka Perkuat Pelayanan Pertanahan Usai Ikuti Arahan Menteri ATR/Kepala BPN

 

 

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Sikka melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat (PAB) telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sedang mengisi BBM di SPBU. 

Kegiatan sosialisasi pembatasan pengisian BBM ini berlangsung pada Kamis 25 Juni hingga 6 Juli 2026 yang lalu. 

Dalam sosialisasi itu, petugas memberikan penjelasan terkait larangan kepada kendaraan yang menggunakan Plat Nomor Luar tidak diperkenankan mengisi BBM kendaraan bermotor yang bersubsidi. 

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor, itu juga tidak diperkenankan mengisi BBM kendaraan bermotor yang bersubsidi tetapi diarahkan untuk mengisi BBM kendaraan bermotor yang Non Subsidi. 

"Peraturan Gubernur ini, Dalam rangka meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak alat berat," jelas Ketua Satgas Optimalisasi Pajak, Yoseph Benyamin. (moa) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.