Berkas Kasus Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas Masuk Lagi ke Kejati Riau
M Iqbal July 08, 2026 08:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidikan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi PT Musim Mas telah tuntas. 

Setelah melengkapi seluruh petunjuk dari jaksa penuntut umum (P-19), penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan berkas perkara telah kembali dilimpahkan kepada jaksa setelah seluruh kekurangan yang sebelumnya diminta telah dipenuhi penyidik.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (8/7/2026).

Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama diserahkan pada 2 Juni 2026. 

Namun, setelah diteliti, jaksa menyatakan berkas belum lengkap sehingga dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Pasca berkas diterima kembali pada Selasa (7/7/2026), jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil sebelum menentukan apakah perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara ini bermula dari dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga mulai dibuka pada 1997 hingga 1998, kemudian ditanami kelapa sawit dan mulai berproduksi pada 2002. 

Aktivitas itu diduga berlangsung di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik menerapkan metode scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi. 

Sejumlah dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, dan hasil uji laboratorium juga telah disita sebagai alat bukti.

Dari hasil penyidikan, aktivitas yang diduga dilakukan perusahaan itu disebut mengakibatkan kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.