Ayah dan Anak di Palembang Diduga Terlibat Korupsi, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Refly Permana July 08, 2026 09:39 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumsel meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti.

Kholizol dan Raga Alan merupakan terdakwa dugaan pemerasan, gratifikasi, dan penerimaan uang terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Untuk diketahui Kholizol Tamhullis adalah seorang anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus hukum bersama dengan anaknya.

Dalam prosesnya, perkara tersebut telah bergulir sampai ke tahap tanggapan atas eksepsi tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Idil Amin, S.H., M.H., Rabu (8/7/2026).

Baca juga: Kisah Refpin ART Muda Asal Sumsel Dilaporkan Aniaya Anak DPRD Bengkulu, Menangis Eksepsi Ditolak

JPU menanggapi eksepsi, menyebutkan kalau seluruh alasan keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak.

"Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Dakwaan juga telah menguraikan secara rinci identitas para terdakwa, uraian perbuatan, hubungan perbuatan dengan jabatan terdakwa, serta pasal-pasal yang didakwakan," ujar JPU.

Menurut JPU, keberatan penasihat hukum yang menyangkut pembuktian materi pokok perkara seharusnya diuji dalam proses pemeriksaan pokok perkara melalui alat bukti di persidangan, bukan pada tahap pemeriksaan eksepsi.

Atas dasar itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa dan menyatakan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis hakim pun menunda persidangan agar dilanjutkan minggu depan setelah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya agenda sidang yakni putusan sela atas eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, tim penasihat hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan JPU kabur sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menerima seluruh keberatan mereka, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, membebaskan kedua terdakwa dari tahanan setelah putusan sela, memulihkan hak-hak terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.