Purwokerto, Jawa Tengah (ANTARA) - Pengamat perbankan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Ratna Setyawati Gunawan mendorong penyelesaian kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto melalui mekanisme pelaporan ke Polresta Banyumas.

Saat dihubungi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu, dia mengatakan mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu upaya melindungi hak nasabah selama proses hukum berlangsung, di samping jalur pidana, perdata, dan restitusi, sehingga penyelesaian perkara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong yang melibatkan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial N alias D (36) merupakan salah satu bentuk internal fraud yang sangat serius.

Menurut dia, modus pelaku menggunakan dokumen palsu berupa formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang telah kedaluwarsa untuk mengelabui nasabah, yang sebagian besar merupakan pensiunan.

Dalam kondisi tersebut, bank berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila nasabah dapat membuktikan telah beritikad baik, yakni meyakini transaksi dilakukan melalui pegawai aktif, di kantor bank, dan menggunakan atribut resmi perbankan.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan pegawai maupun pihak lain yang bekerja untuk kepentingannya.

Kendati demikian, dia mengakui dalam praktiknya bank umumnya tidak langsung memberikan ganti rugi kepada korban.

“Bank biasanya berpendapat bahwa produk yang ditawarkan pelaku bukan merupakan produk resmi perusahaan, melainkan produk bodong yang dijalankan di luar lingkup tugasnya,” kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unsoed itu.

Selain itu, kata dia, keputusan mengenai penggantian kerugian lazim menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, terdapat beberapa jalur yang dapat ditempuh korban untuk memperoleh haknya, yakni melalui mekanisme penyelesaian sengketa di OJK, gugatan perdata terhadap bank berdasarkan Pasal 1367 KUHPerdata, maupun restitusi pidana melalui penyitaan aset pelaku apabila pengadilan menyatakan terdakwa bersalah.

“Pemulihan kerugian melalui aset yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang sedang disidik oleh Polresta Banyumas juga harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Selain itu, dia menilai penghentian sementara angsuran kredit hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dipertimbangkan melalui kesepakatan para pihak.

Langkah tersebut dinilai dapat meringankan beban nasabah yang tetap harus membayar cicilan selama proses hukum berlangsung.

“Namun, penghentian angsuran tidak dapat dilakukan secara sepihak dan perlu ditempuh melalui negosiasi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia agar tetap sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Dia juga mengingatkan jumlah korban maupun nilai kerugian dalam perkara tersebut harus didasarkan pada hasil verifikasi aparat penegak hukum dan instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, nasabah yang merasa menjadi korban diimbau segera melaporkan kasus yang dialaminya kepada kepolisian sehingga dapat didata, diverifikasi, dan menjadi bagian dari proses penyelesaian hukum serta perlindungan konsumen.

“Bank Mandiri Taspen secara regulasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut menyelesaikan kerugian nasabah apabila nantinya terbukti terjadi kegagalan sistem pengawasan internal yang memungkinkan praktik internal fraud berlangsung,” kata Ratna.

Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi dan yang bersangkutan telah ditahan sejak 7 Juni 2026 serta dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selanjutnya pada 25 Juni 2026, Polresta Banyumas menetapkan N alias D sebagai tersangka pemalsuan surat/dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen dan yang bersangkutan dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Selain itu, Polresta Banyumas juga mendalami dugaan TPPU dalam penanganan kasus yang melibatkan tersangka N alias D tersebut.

Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang dengan total kerugian korban mencapai kisaran Rp25 miliar