Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jakarta Barat yang menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba.
"Dua pelaku berhasil diamankan, berinisial ED dan MFJ. Keduanya pakai uang hasil kejahatan untuk beli narkoba," tutur Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Rihold mengatakan kasus pencurian di kawasan Jalan Raya Kamal, RT 008/001 Tegal Alur itu terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 04.00 WIB.
Rihold menyebut korban bernama Firmansyah, kehilangan satu unit sepeda motor matik warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga analisis rekaman CCTV yang berhasil mengarah kepada identitas salah satu pelaku.
"Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng," ujar Rihold.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED.
"Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban," kata Rihold.
Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, MFJ.
Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MFJ di kawasan Tegal Alur, Kalideres.
Kedua pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp3,1 juta.
"Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk beli narkotika dan obat-obatan terlarang," tutur Rihold.
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Rihold mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.
"Kemudian, segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti," imbuh Rihold.





