BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Enam orang saksi dihadirkan sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum, pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BankBUMN Cabang Kotabaru, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Para saksi yang dihadirkan yakni Kepala Pimpinan Cabang Kotabaru, Irfansyah, bersama Manajer Bisnis, Mulyadi dan seorang petugas Manajemen Risiko, Yessy Listiani.
Selain itu mantan Wakil Pimpinan bank BUMN Wilayah Kalsel Sri Eka, beserta dua Auditor Balikpapan Muhammad Rizky dan Annur Reza.
Satu persatu dari mereka ditanyai sejumlah pertanyaan oleh JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro, Rabu (8/7/2026).
Baca juga: Nyatakan Buny Bersalah Lakukan Korupsi, Eks-SBM Bank Flat Merah Tanjung Divonis 15 Bulan Penjara
Tidak hanya JPU, sesekali hakim juga melontarkan pertanyaan kepada para saksi dalam sidang tersebut.
Dari serangkaian pernyataan kepada para saksi, kasus ini masih membuat hakim kebingungan. Khususnya soal total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.
Berdasarkan dakwaan JPU, total pencairan Kredit yang dikerjakan oleh terdakwa senilai Rp 4,7 M.
Namun para saksi bersikeras, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa senilai Rp 4,9 M.
Para saksi menyebut bahwa angka tersebut berdasarkan perhitungan nilai total pokok kredit beserta bunga dan denda tunggakan.
"Tidak bisa bunga dan tunggakan kredit masuk dalam nilai kerugian negara. Kalau mau seperti itu bukan tipikor tapi perdata," kata Ketua Majelis Hakim.
Berkaitan hal tersebut Majelis Hakim memerintahkan para saksi untuk membuat rincian total riil nilai kerugian negara.
Sebab dari total pencairan kredit senilai Rp 4,7 M, Bank BUMN Cabang Kotabaru telah menerima pembayaran sebesar Rp 57 Juta.
"Dengan ini pengadilan memerintahkan para saksi untuk membuat rincian total kerugian negara pada sidang selanjutnya," ujarnya.
Majelis Hakim pun mengumumkan sidang dengan agenda pembuktian JPU ini akan dilanjutkan pada pekan depan.
Perkara ini melibatkan mantan Relationship Manager (RM) Bank BUMN Cabang Kotabaru, Heriyaksa alias Yaksa (35).
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit fiktif, dengan modus operandi yang tergolong nekat.
Selama kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025, terdakwa yang menjabat sebagai RM Bisnis Konsumer, menyalahgunakan posisinya untuk membobol kas bank dengan memanfaatkan celah administrasi.
Terdakwa disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa mengelabuhi debitur untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: Hadir Sebagai Saksi, Kasi Pidsus Kejari HSU Akui Sempat Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi di KPU
Selain itu terdakwa juga disebut memanipulasi dokumen persyaratan seperti Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan Surat Keterangan Kerja fiktif.
Total sebanyak 8 debitur dengan 10 rekening pinjaman dikuasai oleh terdakwa. Uang hasil pencairan kredit Briguna Karya yang seharusnya disalurkan kepada nasabah yang berhak, justru seluruhnya masuk ke kantong pribadi terdakwa.
Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Lalu pada dakwaan subsider, terdakwa dijerat Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)