Warga Minta Kebijakan TPA Banyuroto Kulon Progo Tak Lagi Terima Sampah Organik Dikaji Ulang
Hari Susmayanti July 09, 2026 07:02 AM

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo telah mengumumkan bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Banyuroto di Kapanewon Nanggulan tak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 Juli 2026.

Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta, menjelaskan, kebijakan itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Kulon Progo tentang Pengelolaan Sampah Skala Kawasan.

"SE itu sejalan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa TPA hanya menerima residu (sampah yang tidak bisa lagi diolah)," jelas Duana pada Rabu (8/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan itu dibuat demi menjaga TPA Banyuroto agar tidak cepat penuh karena didominasi sampah organik. 

Keberadaan sampah organik juga dinilai menyebabkan masalah lingkungan, seperti air lindi hingga gas metana.

Menurut Duana, kebijakan seperti ini bukanlah hal baru lantaran sudah banyak daerah yang melakukan langkah serupa. 

Ia justru menilai Kulon Progo termasuk ketinggalan dalam menerapkan kebijakan itu.

"Lewat kebijakan ini, kami mendorong masyarakat Kulon Progo untuk memilah sampah organik dan anorganik serta mengolahnya," ujarnya.

Duana mengakui, tidak mudah untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya mengolah sampah. 

Ia pun mengungkapkan bahwa sampai saat ini masih ada sampah jenis organik yang masuk ke Depo Wates hingga terbawa ke TPA Banyuroto.

Namun, pihaknya tetap menggencarkan sosialisasi demi mengubah pola pikir masyarakat agar mau memilah dan mengolah sampah. 

Seperti dengan mengolah sampah secara mandiri di rumah atau bekerjasama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat) Pengelola Sampah. 

"Kebijakan ini menjadi langkah agar ada semangat gotong-royong dalam mengurangi sampah dari sumbernya," kata Duana.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan dan Pertamanan, DLH Kulon Progo, Budi Purwanta mengatakan sampah organik mendominasi separuh dari timbulan sampah yang masuk ke TPA Banyuroto. 

Setiap harinya, ada sekitar 33 ton sampah yang masuk ke TPA.

Menurutnya, adanya sampah organik tak hanya memenuhi landfill TPA Banyuroto, tapi juga menimbulkan masalah lingkungan. Dampaknya pun ikut dirasakan oleh warga yang tinggal di dekat TPA.

"Selama bertahun-tahun warga Banyuroto harus berbagi aroma sampah dari TPA ini," ujar Budi.

Ia mengatakan, sampah organik yang masuk TPA Banyuroto jauh berkurang sejak kebijakan itu diberlakukan. 

Kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke TPA Banyuroto juga dicek guna memastikan apakah masih ada sampah organik yang masuk.

Menurut Budi, warga bisa mengolah sampah organik untuk menjadi bahan bermanfaat. 

Seperti menjadi pakan ternak hingga diolah menjadi pupuk kompos yang bermanfaat untuk tanaman.

"Warga di sektor hulu diharapkan punya kesadaran bahwa sampah yang ditumpuk di TPA Banyuroto berdampak pada kenyamanan warga sekitar," jelasnya.

Baca juga: CEO Artjog Heri Pemad Minta Maaf, Ungkap Kronologi Keterlibatan Didit Hediprasetyo Foundation

Keluhkan kebijakan

Adanya kebijakan ini dikeluhkan oleh warga Kulon Progo, khususnya warga Kapanewon Wates. Salah satunya adalah F, yang menilai kebijakan itu terlalu mendadak diberlakukan.

"Sedangkan untuk yang tinggal di wilayah perkotaan seperti di Wates, akan sulit mengolah sampah karena lahan terbatas," kata F.

F tinggal di kawasan permukiman padat, dengan jumlah penduduk bisa mencapai 60 sampai 70 Kepala Keluarga (KK) dalam 1 Rukun Tetangga (RT). 

Padatnya permukiman membuat warga nyaris tak ada tempat untuk mengolah sampah secara mandiri.

Apalagi, ia mengatakan di wilayahnya sampai saat ini belum ada Bank Sampah atau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). 

Sejak kebijakan itu diberlakukan, warga juga masih mengolah sampah secara mandiri, belum komunal.

"Sudah ada inisiatif untuk membuat komposter atau membakar sampah pakai alat khusus, tapi kalau dibakar akan mengganggu kenyamanan warga," ujar F.

Ia berharap agar Pemkab Kulon Progo mengkaji lagi kebijakan tersebut. 

Terutama untuk menundanya agar ada waktu bagi warga menyiapkan cara pengolahan sampah organik yang tepat.

A, warga Wates lainnya mengatakan sosialisasi sudah disampaikan lewat Ketua RT beberapa minggu sebelum kebijakan resmi berlaku. 

Namun ia menilai kebijakan itu terlalu memaksakan.

"Warga diimbau untuk mengolah sampah organik, tapi kenyataannya warga tidak memiliki pengetahuan, waktu, hingga lahan untuk itu," kata A.

A menilai kebijakan yang dibuat Pemkab Kulon Progo justru akan membuat warga memilih cara mudah untuk mengolah sampah organik, yaitu dengan membakarnya. Padahal, perilaku tersebut sudah dilarang.

"Dulu warga diminta tidak membakar sampah, tapi kalau sekarang bingung nanti warga bisa membakar sampah lagi," jelasnya. (alx)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.