TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Polemik pengembalian dana nasabah LPD Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, masih terus bergulir.
Di tengah tuntutan kejelasan dari para penyimpan dana, pengurus LPD menegaskan tetap bertanggung jawab penuh atas pengembalian tabungan dan deposito nasabah serta mengajak seluruh pihak menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Gde Putra Adi Parwata, di Sekretariat DPRD Gianyar, Rabu (8/7).
Di hadapan nasabah, Agung Parwata menegaskan selama ini pihaknya telah mengembalikan uang nasabah sedikit demi sedikit, sesuai kemampuan LPD.
Baca juga: Kisruh LPD Bedulu Tak Kunjung Usai, Nasabah Desak Kepastian Pengembalian Dana di DPRD Gianyar
Di samping itu, kata dia, proses pemulihan keuangan LPD saat ini masih terus berlangsung.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah melakukan penagihan secara intensif kepada para debitur agar dana yang berhasil dipulihkan dapat digunakan untuk mengembalikan tabungan dan deposito milik para nasabah.
Selain penagihan, LPD Bedulu juga tengah menempuh upaya hukum perdata di Pengadilan Negeri Gianyar. Gugatan itu diajukan untuk memperoleh kepastian hukum, sehingga aset milik debitur yang masih memiliki kewajiban namun tak memenuhi kewajibannya, dapat disita dan dilelang guna memenuhi kewajiban pengembalian dana nasabah.
Baca juga: Gelorakan Semangat Berkesenian, Pemuda Banjar Tengah Bedulu Gelar BARA Fest 2025
Pengurus LPD juga menegaskan seluruh aset dan agunan yang dimiliki lembaga, termasuk jaminan dari para debitur, memiliki legalitas hukum yang sah. Seluruhnya disebut dibuat melalui akta notaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi aksi yang dilakukan Forum Komunikasi Nasabah LPD Bedulu, pengurus menyatakan tetap mengedepankan dialog dan mengajak seluruh pihak bekerja sama dalam proses hukum terhadap para debitur.
Langkah tersebut dinilai menjadi cara paling efektif untuk mempercepat pemulihan kondisi keuangan LPD. Agung Parwata juga menyampaikan pihaknya akan mengajukan gugatan sekaligus permohonan penetapan aset para debitur sebagai dasar hukum untuk melakukan sita jaminan hingga pelelangan aset.
"LPD Bedulu berharap seluruh nasabah tetap memberikan dukungan, agar proses pemulihan dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, operasional lembaga dapat kembali normal dan pengembalian dana nasabah bisa segera direalisasikan," ujarnya
Menariknya, pengurus LPD Bedulu juga menyatakan tidak keberatan apabila Forum Nasabah memilih menempuh gugatan perdata melalui mekanisme class action.
Pengurus bahkan menyatakan siap membuka data aset dan dokumen administrasi secara lengkap sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, LPD Bedulu menyatakan siap membantu menyediakan dokumen yang diperlukan apabila proses penyelesaian sengketa tersebut berlanjut di Pengadilan Negeri Gianyar.
Langkah itu disebut sebagai komitmen pengurus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan tanggung jawab terhadap dana para nasabah.
Pertemuan nasabah dan pengurus LPD Bedulu, juga dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari aparat kepolisian, Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar, prajuru Desa Adat Bedulu, dan pertemuan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana didampingi Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Astawa Suyasa dan Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana. Pertemuan ini pun berlangsung panas.
Dalam sidang tersebut, Ketua Dewan berharap tidak ada tersangka dalam masalah ini, namun dana para nasabah harus tetap dikembalikan tanpa kekurangan sepeserpun. "Saya minta agar ketua LPD Bedulu tidak jadi tersangka, namun uang para nasabah tetap kembali," ujarnya.
Koordinator Nasabah, I Wayan Setiawan mengatakan, selama ini para nasabah yang dikawalnya sama sekali tidak pernah mendapatkan uangnya sesuai kesepakatan tahun 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, pihaknya meminta agar Bendesa Bedulu memecat semua pengurus LPD Bedulu, dan ganti dengan pengurus baru.
"Berpengalaman di tempat lain, karena pengurusnya tak dipecat, mereka melakukan transaksi ilegal, melenyapkan barang bukti dan merugikan nasabah.
Jadi saya minta agar Bendesa Bedulu agar mengganti semua pengurus LPD Bedulu untuk mengembalikan marwah LPD Bedulu sebagai soko guru. Kami minta agar dilakukan audit," ujarnya emosional.
Seorang nasabah mengatakan pihaknya kecewa dengan Ketua LPD Bedulu. Sebab setiap datang ke kantor LPD, mereka tak pernah bertemu dengan ketua LPD. Bahkan saat ke kantor LPD, ia justru melihat pegawai 'nyait canang', dan mengatakan ketua tidak pernah ke kantor.
Nasabah lainnya juga mengatakan bahwa ucapan Ketua LPD Bedulu ini hanya manis di bibir, namun tidak demikian fakta di lapangan. Bahkan Ketua LPD Bedulu disebut tidak pernah mengungkap secara transparan aset LPD.
Kesulitan Akses Data
Bendesa Bedulu, I Gusti Ngurah Susatia Putra menjelaskan bahwa selama ini pihaknya telah membentuk tim audit. Namun tidak membuahkan hasil, lantaran kesulitan mengakses data di LPD.
"Terkait audit, kami telah melakukan. Namun tim audit mundur, karena kami tak menemukan data karena tak diberikan data oleh LPD,' ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sejak menjabat sebagai Bendesa Bedulu pada 11 November 2023, pihaknya yang mewarisi persoalan LPD ini dari Bendesa sebelumnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini.
"Hampir 70 kali pertemuan dengan berbagai pihak telah dilakukan, melakukan pertemuan dengan LPLPD hingga nasabah," ujarnya. (*)