Kecelakaan McLaren Terbelah Dua, Praktisi Yakin Kecepatannya Tinggi
GH News July 09, 2026 10:08 AM
Jakarta -

Sebuah supercar McLaren 720 S mengalami kecelakaan tunggal. Mobil miliaran rupiah itu sampai terbelah dua.

McLaren 720 S tak berwujud usai mengalami kecelakaan tunggal mengerikan di jalan Solo-Wonogiri, tepatnya di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Bahkan mobil itu terbelah dua.

Diketahui, supercar itu adalah mobil milik konten kreator game asal Sukoharjo, Febrian Paundra Alditama (21) alias Andra ST. Dari hasil pemeriksaan sementara disebutkan kecepatan mobil masih di bawah 100 km/jam.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukoharjo, Iptu Ardian, mengatakan pihaknya telah memintai keterangan pengemudi dalam insiden kecelakaan tersebut. Berdasarkan keterangannya, Andra ST mengaku mobil tidak melaju begitu kencang.

"Kalau menurut keterangan (pengemudi) tidak terlalu kencang, mungkin masih kecepatan di bawah 100 km/jam," kata Ardia seperti dikutip detikJateng.

Andra, dan seorang penumpang bernama Robby Adek Pantjoro (21) warga Jakarta Timur, melaju dari arah Sukoharjo menuju ke Solo. Mobil sempat berhenti terkena lampu merah di simpang empat jalan Ciu.

Namun saat kembali berjalan, Andra ST tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya, sehingga oleng ke kiri, menabrak pagar, tiang wifi, dan tiang listrik. Mobil pun remuk dan terbelah menjadi dua bagian.

Kecelakaan terjadi sekira pukul 01.45 WIB. Serpihan kendaraan berceceran di sekitar lokasi. Bahkan, aki kendaraan merusak pintu kaca sebuah minimarket yang berada di lokasi.

Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kategori kecepatan tinggi relatif, tergantung berbagai kondisinya. Kondisi pengemudi, lingkungan jalan dan faktor kendaraan mempengaruhinya.

"Jika 3 hal di atas tidak diperhitungkan dengan saksama atau diabaikan, maka yang terjadi adalah overspeed. Contoh nih, jam 8 malam ke atas kemampuan motorik dan sensorik pengemudi melambat/drop, maka secara otomatis kecepatan kendaraan disesuaikan melambat supaya waktu reaksi dan kecepatan meluncur seimbang," ujar Sony.

Mungkin kecepatan 100 km/jam kalau dipacu di jalan tol adalah kecepatan standar. Tapi jika kecepatan 90 km/jam saja dipacu di dalam perkotaan, maka termasuk overspeed.

"Apalagi sportcar yang powernya besar. Kondisi kendaraan setelah kecelakaan menggambarkan yang bersangkutan menghantam benda dengan kecepatan tinggi atau lagi berakselerasi, itu nggak bisa bohong sih," ucap Sony.

Saksikan Live DetikPagi:

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.