SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Sebagai bentuk komitmen memperkuat pengawasan, hingga Juli 2026 Pertamina telah menjatuhkan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop di wilayah Sumbagsel yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran distribusi, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertamina memastikan ketersediaan BBM, termasuk BBM subsidi, di wilayah Sumatera Selatan tetap terjaga guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, Pertamina terus mengoptimalkan penyaluran BBM dari Terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan serta berkoordinasi dengan pengelola SPBU agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan Pertamina menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagai bentuk sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelancaran penyaluran BBM subsidi.
"Pertamina mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengoptimalkan penyaluran BBM subsidi. Kami siap menjaga keandalan pasokan, mengoptimalkan distribusi dari Terminal BBM ke SPBU sesuai kebutuhan, serta terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik," kata Rusminto, Kamis (9/7/2026).
Sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus meningkatkan pengawasan terhadap lembaga penyalur, mengatur prioritas pasokan di SPBU dengan tingkat kebutuhan tinggi, serta mengoptimalkan distribusi BBM agar penyaluran berlangsung sesuai ketentuan.
Rusminto mengungkapkan, hingga Juli 2026 Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menjatuhkan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
"Hingga Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 130 SPBU dan dua Pertashop yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam memperkuat tata kelola penyaluran BBM subsidi agar berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran," katanya.
Selain penguatan di sisi operasional, Pertamina juga terus mempererat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, BPH Migas, Hiswana Migas, aparat penegak hukum, serta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat berjalan optimal.
Pertamina turut mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku sehingga manfaat subsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
Untuk memperoleh informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.