SRIPOKU.COM, PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Talang Jimar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumsel.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga menetapkan satu orang pemasok sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penggerebekan terhadap pasangan ini dilakukan pada Senin (6/7/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial ER (37), warga Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan WU (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pirek kaca yang masih berisi sabu seberat bruto 2,27 gram, satu plastik klip bening bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu, dua korek api gas, serta satu dompet kecil berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah didampingi Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ade Yus Barianto mengatakan, kedua terduga juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan urine.
"Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu," ujar AKP Muhammad Arafah kepada Sripoku.com, Kamis (9/7/2026).
Polisi juga mengungkap asal sabu yang digunakan kedua terduga. ER mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial EG yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli seharga Rp200 ribu sebelum digunakan bersama.
"Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
AKP Muhammad Arafah mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. Saat ini dua orang telah kami amankan berikut barang bukti, sementara pemasok berinisial EG telah kami tetapkan sebagai DPO dan masih terus kami lakukan pengejaran," ujarnya.
Polres Prabumulih mengajak masyarakat terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba guna menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.