SURYA.CO.ID - Sindikat penipuan bermodus pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur akhirnya terbongkar.
Otak utama di balik aksi kriminal ini ternyata adalah Antoni (46), seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tega menipu belasan orang demi menutupi utang dan kecanduan judi online.
Antoni, warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, memiliki latar belakang sebagai orang dalam di Pemkab Gresik.
Namun, kariernya hancur setelah ia diberhentikan secara tidak hormat karena kerap membolos akibat terlilit masalah utang.
Statusnya sebagai mantan abdi negara inilah yang ia manfaatkan untuk meyakinkan para korban.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Antoni nekat melakukan penipuan massal karena tidak lagi memiliki penghasilan tetap.
"Tersangka punya utang sering digunakan bermain judi, tersangka kalah terus judi uangnya tersedot," ungkap Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
Seluruh uang hasil penipuan yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar diakui tersangka digunakan untuk melunasi utang masa lalu serta bermain judi slot.
Baca juga: Akal Bulus Sopir Truk di Gresik Pura-pura Kehilangan Aki, Ternyata Dijual Demi Judi Online
Dalam melancarkan aksinya, Antoni bergerak menggunakan dua unit ponsel untuk memanipulasi korban.
Satu ponsel sebagai nomor pribadi, dan ponsel lainnya disetel seolah-olah milik pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.
Ia membuat percakapan WhatsApp fiktif yang seolah-olah memberikan instruksi pengangkatan pegawai.
"Dia capture, dia teruskan untuk meyakinkan korban. Seolah-olah dari pihak BKPSDM, padahal fiktif dari dia sendiri," beber Ramadhan.
Setelah korban tergiur, Antoni menggunakan laptop pribadinya untuk mengetik dan mencetak sendiri Surat Keputusan (SK) ASN palsu lengkap dengan tanda tangan pejabat yang dipalsukan.
Para korban diminta menyetor uang pelicin dengan nilai fantastis, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta per orang.
Sejauh ini, tercatat ada 14 orang yang menjadi korban.
Karena aksinya sempat viral di media sosial, Anton panik dan memboyong anak istrinya melarikan diri ke luar pulau.
Namun, tim kepolisian berhasil melacak keberadaannya di sebuah rumah kontrakan di Desa Selunuk, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Salah satu korban sempat meminta uang kembali, akhirnya yang bersangkutan melarikan diri ke Kalimantan Tengah," tambah AKBP Ramadhan.
Kasus ini tidak berhenti pada Antoni.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Gresik menetapkan tersangka baru berinisial AG (Agus Priyono), seorang pegawai di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik.
AG diduga kuat menjadi pintu masuk bagi Antoni untuk mendapatkan korban.
Peran AG adalah memperkenalkan calon korban kepada Antoni, menyebarkan informasi lowongan palsu, hingga mendampingi pertemuan saat uang diserahkan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andika Haditya Prabu, menjelaskan bahwa penetapan AG sebagai tersangka dilakukan pada 29 Juni 2026.
"Dari keseluruhan alat bukti yang diperoleh, terungkap fakta bahwa saudara Agus Priyono tidak hanya mengetahui adanya praktik pengurusan PPPK/CPNS dengan pembayaran sejumlah uang yang dilakukan Antoni," jelas Iptu Komang.
Kini, AG harus menyusul Antoni ke balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional atas perannya membantu tindak pidana yang dilakukan Antoni. (Willy Abraham)