TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Kamis (9/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Dani M Nursalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp200 juta," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Baca juga: Abdul Wahid Dituntut Penjara 8,5 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Baca juga: JPU KPK Curhat Diejek dan Difitnah di Sidang Tuntutan Abdul Wahid:Kami Tak Pernah Rekayasa Perkara
Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar penyusunan tuntutan.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, terdapat sejumlah hal yang meringankan.
Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara sejenis, bersikap kooperatif dan terus terang selama proses persidangan, serta menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Selain itu, JPU juga mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan secara sukarela telah mengembalikan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)