Jualan di Trotoar, Pedagang Tumpah di Jalan Kartini Denpasar Bali Ditertibkan Satpol PP
Putu Dewi Adi Damayanthi July 09, 2026 03:23 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan pedagang tumpah yang nekat memanfaatkan badan jalan dan trotoar untuk berjualan di kawasan Jalan Kartini dan Jalan Kumbakarna, Denpasar, pada Kamis, 9 Juli 2026.

Penertiban ini dilakukan demi menjaga wajah Ibu Kota agar tetap bersih, aman, nyaman, serta bebas dari kesan semrawut.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Narendra, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini bukan instan.

Pihaknya mengaku telah berulang kali melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan humanis kepada para pedagang.

Baca juga: Izin Tempat Hiburan Malam di Badung Dipertanyakan, Satpol PP Badung Gelar Sidak

Bahkan, menurutnya pemerintah kota telah memfasilitasi tempat berjualan yang layak di sejumlah pasar di kawasan Denpasar. Namun, fasilitas tersebut kerap diabaikan.

Para pedagang memilih tetap bertahan di trotoar dan bahu jalan dengan alasan takut kehilangan pelanggan.

"Kami tidak melarang masyarakat yang ingin mencari rezeki dengan berjualan. Namun, yang perlu diperhatikan adalah lokasinya. Jangan sampai menggunakan badan jalan dan trotoar," kata Bawa Narendra.

Aktivitas berdagang di trotoar dan badan jalan menurutnya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Karena imbauan sebelumnya tidak diindahkan, Satpol PP pun mengambil tindakan penertiban.

Selain merusak estetika kota dan mengganggu hak pejalan kaki serta pengguna jalan, aktivitas berjualan di bahu jalan ini juga sangat berisiko memicu kecelakaan yang membahayakan keselamatan para pedagang itu sendiri.

Untuk memastikan kawasan tersebut steril dari pedagang nakal pasca-penertiban, Satpol PP Denpasar akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli rutin secara berkala.

"Kami bukan mencari-cari kesalahan masyarakat, tetapi ini adalah upaya penegakan Perda. Kita ingin seluruh aktivitas di kota ini memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama," imbuhnya.

Dalam menjaga ketertiban Kota Denpasar, Bawa Narendra juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk saling berkolaborasi.

Masyarakat kini bisa ikut berpartisipasi aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran Perda di lingkungannya melalui layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita).

Laporan dapat dikirimkan dengan mudah melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.